Langsung ke konten utama

(Video) Cara Menghafal Al Qur'an Dengan Metode Tikrar

GRESIK - Paparan metode menghafal Al Quran menggunakan metode tikrar digelar oleh yayasan Tahfidz An Najah Gresik pimpinan Anwar Machzumi dalam sebuah acara yang bertema "menghafal Al Quran tanpa menghafal" Sabtu 12 September 2015, bertempat di Masjid Islamic Center Jalan Tanjung Wira Gresik Kota Baru (GKB), acara yang berlangsung selama 4 jam tersebut diisi langsung oleh Ust Abdul Wahab Lc selaku tim pengembangan metode yang terkenal mudah dalam aplikasinya tersebut

Metode ini diyakini sebagai bentuk sistemisasi cara menghafal Qur'an yang paling tua dan banyak diamalkan oleh para penghafal Al-Qur'an terdahulu, dengan prinsip mengulang ulang bacaan dan tulisan al Quran, karena memang pengulangan merupakan kunci sebuah hafalan
Al Quran Tikrar juga sangat membantu dalam metode hafalan ini, ada beberapa pembagian kolom kolom didalamnya seperti kolom yang diberi kode TL ( berjumlah 24 kolom penanda tilawah atau jumlah kita membaca Al qur'an tersebut) yang kemudian diberi tanda berapa kali kita membacanya

Disamping tulisan ayat Al Quran Tikrar juga terdapat 168 kolom dan 121 kolom untuk meletakan nomor ayat, kemudahan yang lain yitu adanya kolom murojaah (pengulangan) dan diberikan kata kunci  dibawahnya yang diambil dari ayat yang dihafal

“Jangan lagi memaksa diri untuk menghafal, atau mencoret-coret kitab suci,” begitu Ust Abdul Wahab saat memberikan pengarahan terkait metode tikror tersebut. Dalam metode ini dijelaskan secara gamblang bagaimana cara yang mudah untuk menghafal

Berikut cuplikan video mengenai metode tikror yang diunggah oleh Dhian Satria


[post_ads]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...