Langsung ke konten utama

Nasib Warung Pak Jan "Dieksekusi Karena Hutang"

Pagi itu tidak seperti biasanya, warung Pak Jan yang berlokasi di jalan Pahlawan Gresik pemandangan cangkrukan berubah menjadi gerumbulan petugas polisi dan TNI, usut punya usut ternyata pemilik warung terjerat hutang sekitar 430 juta dan kalah dalam Pengadilan Negeri

Berdasarkan surat eksekusi nomor 07/Eks.Lelang/ 2014/PN.Gs rumah dan bangunan milik Sukarjan kini beralih kepemilikan kepada pemohon eksekusi, Dwi Bijanto, warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Proses eksekusi tersebut sempat mendapat perlawanan dari pengacara Sukarjan, Lukmanul Hakim yang mempertanyakan asa kepatutan terhadap eksekusi dan keberatan terhadap berita acara eksekusi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...