Pagi itu tidak seperti biasanya, warung Pak Jan yang berlokasi di jalan Pahlawan Gresik pemandangan cangkrukan berubah menjadi gerumbulan petugas polisi dan TNI, usut punya usut ternyata pemilik warung terjerat hutang sekitar 430 juta dan kalah dalam Pengadilan Negeri
Berdasarkan surat
eksekusi nomor 07/Eks.Lelang/
2014/PN.Gs rumah dan bangunan milik Sukarjan kini beralih kepemilikan kepada pemohon eksekusi, Dwi Bijanto, warga
Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
Proses eksekusi tersebut sempat mendapat perlawanan dari pengacara Sukarjan, Lukmanul Hakim yang mempertanyakan asa kepatutan terhadap eksekusi dan keberatan terhadap berita acara eksekusi
Komentar
Posting Komentar