Langsung ke konten utama

Nasib Warung Pak Jan "Dieksekusi Karena Hutang"

Pagi itu tidak seperti biasanya, warung Pak Jan yang berlokasi di jalan Pahlawan Gresik pemandangan cangkrukan berubah menjadi gerumbulan petugas polisi dan TNI, usut punya usut ternyata pemilik warung terjerat hutang sekitar 430 juta dan kalah dalam Pengadilan Negeri

Berdasarkan surat eksekusi nomor 07/Eks.Lelang/ 2014/PN.Gs rumah dan bangunan milik Sukarjan kini beralih kepemilikan kepada pemohon eksekusi, Dwi Bijanto, warga Jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Proses eksekusi tersebut sempat mendapat perlawanan dari pengacara Sukarjan, Lukmanul Hakim yang mempertanyakan asa kepatutan terhadap eksekusi dan keberatan terhadap berita acara eksekusi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...