Langsung ke konten utama

Surat Edaran Penerimaan Calon Praja IPDN 2015/2016

Badan Kepegawaian Daerah Gresik membuat surat edaran tentang seleksi penerimaan calon praja IPDN Tahun 2015/2016. pendaftaran IPDN mulai tanggal 5 - 12 Oktober 2015 dengan nomor surat 892.1/2538/437.73/2015 tertanggal 5 oktober 2015 yang dipublikasikan oleh website disnaker Gresik ditujukan kepada kepala dinas/badan/kantor/bagian/ Camat di lingkungan Kabupaten Gresik

Pendaftaran ini bisa menggunakan salah satu web resminya IPDN yang beralamat di http://spcp.ipdn.ac.id 

Adapaun persyaratan yang harus diupload antara lain 
  • scan ktp format jpg maksimal 500 kb, 
  • kartu keluarga bagi yang belum memiliki KTP format pdf, 
  • ijazah / STTB maksimum 1 Mb dengan format pdf
  • pas foto ukurun 4x6 menghadap ke depan dengan backgroud merah ukuran maksimal 500 kb




Dengan beberapa Persyaratan administrasi penerimaan seleksi calon praja IPDN antara lain : 


1. Warga Negara Indonesia; 

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran 

3. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dengan ketentuan: 

a) Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) ; 
b) Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 6,50 (enam koma lima nol) . 

4. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pendaftar wanita minimal 155 cm; 

5. Bagi pendaftar pria dan wanita tidak bertato atau bekas tato; 

6. Bagi pendaftar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat; 

7. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak; 

8. Belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan; 

9. Bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan; dan 

10. Bersedia diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila.


Adapun Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN tahun 2015 sebagai berikut :

[post_ads]


berikut surat edaran dari BKD Gresik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...