Langsung ke konten utama

Daftar Nama Penumpang Kapal Tenggelam Teluk Lamong

Daftar korban kapal Wihan Sejahtera yang tenggelam di teluk Lamong sampai dengan sekarang ada sekitar 21 penumpang yang dibawa ke UGD, mereka kebanyakan mengalami luka ringan, shock dan lemas karena lama berada dibawah laut

Menurut pemberitaan CNN Indonesia yang berada dilokasi RS PHC  Surabaya melaporkan rata rata korban berusia 23-30 tahun atau dewasa yang secara bergantian datang ke Rumah Sakit menggunkan ambulan


Berikut daftar nama yang tercatat di papan nama 


  • Halimah 61 th (ende)
  • Safira 4 th (ende)
  • Suryanti 25 th (flores) 
  • Suhesti 32 th (flores)
  • Sergioneta 1,5 th (flores)
  • Lusia ngolek 32th (flores)
  • Heru kusri wibowo 44 th
  • Fadli adam 30 th
  • Cicillia mariana 42 th
  • Susaji 55 th (sby)
  • Humahiya 50 th (ende)
  • Sukristanto 29 th (jombang)
  • Indri 22 th (sby)
  • Hubi laini 27 th (Banyuwangi)
  • Ana 3 th
  • Serlina 23 th (flores)
  • Teresia 22 th
  • Harris efendi 23 th
  • Susamah 55 th (sby)
  • Muh. Natsir 23 th (sidoarjo)

[post_ads]
sumber  : suara surabaya | cnn Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...