Langsung ke konten utama

Kenapa Harus Melarang, Kalau Mengelola Saja Tidak Sanggup

Kabar burung sekarang tidak hanya terbang di langit, tetapi sudah masuk kehalaman cetak apalagi media daring dan sarana sosial media, mulai dari Teknologi Kedokteran Warsito, Mobil listrik putra petir, Biro umroh swasta, hingga sekarang yang lagi hangat adalah aplikasi Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi

Kebanyakan masyarakat akan sulit mencerna berita mana yang benar dan mana yang salah, bisa jadi kabar A maksunya adalah B, dan seterusnya bisa jadi hari ini dilarang besok dipuja dan sebaliknya mungkin itu menggambarkan kabar burung

Terlepas dari itu semua, kalau kembali melihat regulasi usaha di Indonesia harus diakui banyak mengadopsi dari penjajah Belanda dahulu, Seperti undang undang Bejana yang memperlakukan denda sangat ringan jika melanggar, belum lagi regulasi yang ada bukan untuk mengembangkan usaha yang baru akan berkembang 

Kenapa banyak teknologi dan inovasi anak negeri yang tidak mendapat apresiasi ? Kenapa Harus Melarang, Kalau Mengelola Saja Tidak Sanggup ? . Berapa banyak ladang kekayaan alam yang dikelola bukan oleh anak negeri

Opini pagi ini sekedar mengamati dari pojok negeri, apa susahnya jika anak bangsa diberikan lapangan kreatifitas selama bermanfaat dan solutif, dan yang penting didak merugikan negara tentunya

Bukannya mereka juga memiliki hak sebagai WNI, disudut lain negeri ini ada sebuah cerita dari seorang yang bekerja di perusahaan minyak goreng dan menggunakan penemuan robotik dari beberapa mahasiswa di PTN Surabaya, dan difasilitasi perusahaan untuk dimanfaatkan ilmunya . Karena memang salah satu permasalahan mahasiswa adalah terkait dana

Jadi pertanyaan "Kenapa Harus Melarang, Kalau Mengelola Saja Tidak Sanggup" silahkan disimpulkan saja masing masing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...