Langsung ke konten utama

Kenapa Harus Melarang, Kalau Mengelola Saja Tidak Sanggup

Kabar burung sekarang tidak hanya terbang di langit, tetapi sudah masuk kehalaman cetak apalagi media daring dan sarana sosial media, mulai dari Teknologi Kedokteran Warsito, Mobil listrik putra petir, Biro umroh swasta, hingga sekarang yang lagi hangat adalah aplikasi Go-Jek, Uber Taxi dan Grab Taxi

Kebanyakan masyarakat akan sulit mencerna berita mana yang benar dan mana yang salah, bisa jadi kabar A maksunya adalah B, dan seterusnya bisa jadi hari ini dilarang besok dipuja dan sebaliknya mungkin itu menggambarkan kabar burung

Terlepas dari itu semua, kalau kembali melihat regulasi usaha di Indonesia harus diakui banyak mengadopsi dari penjajah Belanda dahulu, Seperti undang undang Bejana yang memperlakukan denda sangat ringan jika melanggar, belum lagi regulasi yang ada bukan untuk mengembangkan usaha yang baru akan berkembang 

Kenapa banyak teknologi dan inovasi anak negeri yang tidak mendapat apresiasi ? Kenapa Harus Melarang, Kalau Mengelola Saja Tidak Sanggup ? . Berapa banyak ladang kekayaan alam yang dikelola bukan oleh anak negeri

Opini pagi ini sekedar mengamati dari pojok negeri, apa susahnya jika anak bangsa diberikan lapangan kreatifitas selama bermanfaat dan solutif, dan yang penting didak merugikan negara tentunya

Bukannya mereka juga memiliki hak sebagai WNI, disudut lain negeri ini ada sebuah cerita dari seorang yang bekerja di perusahaan minyak goreng dan menggunakan penemuan robotik dari beberapa mahasiswa di PTN Surabaya, dan difasilitasi perusahaan untuk dimanfaatkan ilmunya . Karena memang salah satu permasalahan mahasiswa adalah terkait dana

Jadi pertanyaan "Kenapa Harus Melarang, Kalau Mengelola Saja Tidak Sanggup" silahkan disimpulkan saja masing masing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...