Langsung ke konten utama

Ketahuan Miras di Gresik Kena Denda 1,5 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik meraih juara I pada event Jambore Satpol PP se Jawa Timur di Selorejo Malang. Salah satu prestasinya yaitu kecakapan dalam menjawab pertanyaan terkait tugas pokok Satpol PP sebagai Pasukan pengawal Perda Kabupaten Gresik saat Jambore tersebut. 

Apresiasi tersebut juga tidak terlepas dari suksesnya tugas Satpol PP sebagai pengawal Perda Kabupaten Gresik sebut Darmawan selaku Kasatpol PP, beliau juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai operasi sebanyak 374 kali. Berbagai operasi mulai operasi yustisi, operasi reklame liar, operasi miras, operasi perbuatan asusila, ketertiban umum yang meliputi ketertiban PKL, gepeng serta berbagai operasi sesuai yang diatur perda Kabupaten Gresik. Diakui oleh Darmawan, pelaksanaan operasinya tak selalu berjalan mulus.


“Bahkan dalam operasi miras kami pernah mendenda pelanggar sebesar satu juta setengah” papar Darmawan. Jumlah Rp. 1.500.000,- menurut Darmawan terbilang yang terbesar. Mengingat sebelumnya hanya kisaran Rp. 500 ribuan. 

“Mereka yang kena denda sampai sejuta setengah ini karena sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Karena apabila tidak dibayar, maka si pelanggar akan masuk penjara. Saya berharap mereka yang telah melanggar berkali-kali bisa disanksi dengan kurungan” tegasnya. 

Terkait reklame, Satpol PP bisa dibilang berhasil. Kerena saat ini para pemasang reklame sudah sadar dan mengikuti ketentuan. “Memang penertiban reklame ini dampaknya besar terhadap perolehan pajak reklame. Terbukti pajak reklame di Gresik bisa tercapai. Selain itu, Kabupaten Gresik adalah Kabupaten satu-satunya menertibkan bando reklame di Jalan propinsi” ungkap Darmawan

 [post_ads]
Sumber : gresikkab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...