Langsung ke konten utama

Ketahuan Miras di Gresik Kena Denda 1,5 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik meraih juara I pada event Jambore Satpol PP se Jawa Timur di Selorejo Malang. Salah satu prestasinya yaitu kecakapan dalam menjawab pertanyaan terkait tugas pokok Satpol PP sebagai Pasukan pengawal Perda Kabupaten Gresik saat Jambore tersebut. 

Apresiasi tersebut juga tidak terlepas dari suksesnya tugas Satpol PP sebagai pengawal Perda Kabupaten Gresik sebut Darmawan selaku Kasatpol PP, beliau juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai operasi sebanyak 374 kali. Berbagai operasi mulai operasi yustisi, operasi reklame liar, operasi miras, operasi perbuatan asusila, ketertiban umum yang meliputi ketertiban PKL, gepeng serta berbagai operasi sesuai yang diatur perda Kabupaten Gresik. Diakui oleh Darmawan, pelaksanaan operasinya tak selalu berjalan mulus.


“Bahkan dalam operasi miras kami pernah mendenda pelanggar sebesar satu juta setengah” papar Darmawan. Jumlah Rp. 1.500.000,- menurut Darmawan terbilang yang terbesar. Mengingat sebelumnya hanya kisaran Rp. 500 ribuan. 

“Mereka yang kena denda sampai sejuta setengah ini karena sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Karena apabila tidak dibayar, maka si pelanggar akan masuk penjara. Saya berharap mereka yang telah melanggar berkali-kali bisa disanksi dengan kurungan” tegasnya. 

Terkait reklame, Satpol PP bisa dibilang berhasil. Kerena saat ini para pemasang reklame sudah sadar dan mengikuti ketentuan. “Memang penertiban reklame ini dampaknya besar terhadap perolehan pajak reklame. Terbukti pajak reklame di Gresik bisa tercapai. Selain itu, Kabupaten Gresik adalah Kabupaten satu-satunya menertibkan bando reklame di Jalan propinsi” ungkap Darmawan

 [post_ads]
Sumber : gresikkab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...