Langsung ke konten utama

Ombak Besar Kapal Asal Gresik Tenggelam di Sumenep

Sebuah kapal pengangkut material bangunan untuk pembangunan dermaga di Pulau Karamaian tenggelam di perairan Pulau Karamian, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu. Tujuh anak buah kapal asal Kabupaten Gresik itu selamat setelah sempat terapung selama 24 jam di lautan. "Kondisi para ABK sudah stabil, saat ini dirawat di rumah warga," kata juru bicara Polres Sumenep, Ajun Komisaris Hasanuddin, seperti dikutip tempo.co Sabtu, 26 Desember 2015. Menurut Hasan, kapal nahas itu berangkat dari Gresik pada Rabu, 23 Desember dan pada Jumat, 25 Desember, kapal benar-benar oleng diduga akibat ada bagian kapal yang bocor. "Saat itulah para ABK melompat ke laut untuk menyelamatkan diri," ujar Hasan. 

Para awak kapal itu adalah Gusnadi, Bahri, Nurdin, Suhardi, Mate, dan Taqwim sebagai nahkoda. Kata Hasan, mereka terombang-ambing selama 24 jam di lautan, sebelum akhirnya diselamatkan oleh nelayan dari Rembang, Jawa Tengah yang kebetulan melintas di perairan Karamaian. "Setelah dirawat di Puskesmas, para ABK sekarang ditampung di rumah warga bernama Mustakim," tutur dia. Sementara itu, Sekretaris Desa Karamaian, Amir membenarkan kapal yang tenggelam itu sedang mengangkut material bangunan untuk pembangunan dermaga. 

"Terpaksa dihentikan dulu pembangunannya," kata dia. Ada pun posisi tenggelamnya kapal, kata dia, sekitar 10 mil dari Pulau Karamian atau 15 mil dari Pulau Masalembu. "Kalau cerita ABK, kapal itu tenggelam diduga karena dihantam ombak besar." 

sumber : tempo.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...