Langsung ke konten utama

Inilah 9 Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMK di Gresik

Awal pemberlakuan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Gresik tahun 2016 sebesar Rp 3.042.500 sesuai dengan ketetapan Gubernur Jatim, H. Soekarwo belum sepenuhnya diterima perusahaan di Gresik, dari 1.800 perusahaan ada sekitar 9 perusahaan yang mengajukan penangguhan

Penangguhan UMK (Metronews)
Sembilan perusahaan itu adalah, PT Indoplast Makmur, di Jalan Mayjend Sungkono No. 61-65 Gresik. Warung Apung Rahmawati, Jalan Dr Wahidin SH 109 Kebomas. PT Media Teknika, Jalan Panglima Sudirman Ruko Dinari Blok E, Sidokumpul, Gresik. Kemudian, PT Surabaya Mekabox, Jalan Raya Bambe KM 18 Driyorejo. PT Evitex Naya Manggala Jalan Raya Krikilan KM 28 Driyorejo. PT Priority One Indonesia, Jalan Krikilan KM 28 Driyorejo. dan PT Royal Oriental Raplastex, Jalan Krikilan KM 27,5 Driyorejo. 

"Betul, 9 perusahaan itu sudah ajukan penangguhan UMK ke Gubernur," tegas Mulyanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gresik, seperti dikutip dari bangsaonline Jumat (22/1). 

Dari 9 perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2016 itu, kata Mulyanto, harus menunggu ACC dulu dari Gubernur. "Gubernur akan terjunkan tim terlebih dahulu ke perusahaan tersebut untuk lakukan survei," terang Mulyanto. 

 Survei itu meliputi audit keuangan, kondisi perusahaan, tenaga kerja/buruh, dan lainnya."Nanti akan ada tim survei independen. Kalau hasil survei itu diketemukan bukti kalau perusahaan itu benar tidak mampu, maka tahap awal akan dilakukan penangguhan UMK. Artinya,UMK tidak diberlakukan di perusahaan itu terlebih dulu," pungkasnya. 


sumber : BangsaOnline

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...