Langsung ke konten utama

Inilah 9 Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMK di Gresik

Awal pemberlakuan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Gresik tahun 2016 sebesar Rp 3.042.500 sesuai dengan ketetapan Gubernur Jatim, H. Soekarwo belum sepenuhnya diterima perusahaan di Gresik, dari 1.800 perusahaan ada sekitar 9 perusahaan yang mengajukan penangguhan

Penangguhan UMK (Metronews)
Sembilan perusahaan itu adalah, PT Indoplast Makmur, di Jalan Mayjend Sungkono No. 61-65 Gresik. Warung Apung Rahmawati, Jalan Dr Wahidin SH 109 Kebomas. PT Media Teknika, Jalan Panglima Sudirman Ruko Dinari Blok E, Sidokumpul, Gresik. Kemudian, PT Surabaya Mekabox, Jalan Raya Bambe KM 18 Driyorejo. PT Evitex Naya Manggala Jalan Raya Krikilan KM 28 Driyorejo. PT Priority One Indonesia, Jalan Krikilan KM 28 Driyorejo. dan PT Royal Oriental Raplastex, Jalan Krikilan KM 27,5 Driyorejo. 

"Betul, 9 perusahaan itu sudah ajukan penangguhan UMK ke Gubernur," tegas Mulyanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gresik, seperti dikutip dari bangsaonline Jumat (22/1). 

Dari 9 perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2016 itu, kata Mulyanto, harus menunggu ACC dulu dari Gubernur. "Gubernur akan terjunkan tim terlebih dahulu ke perusahaan tersebut untuk lakukan survei," terang Mulyanto. 

 Survei itu meliputi audit keuangan, kondisi perusahaan, tenaga kerja/buruh, dan lainnya."Nanti akan ada tim survei independen. Kalau hasil survei itu diketemukan bukti kalau perusahaan itu benar tidak mampu, maka tahap awal akan dilakukan penangguhan UMK. Artinya,UMK tidak diberlakukan di perusahaan itu terlebih dulu," pungkasnya. 


sumber : BangsaOnline

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...