Awal pemberlakuan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Gresik tahun 2016 sebesar Rp 3.042.500 sesuai dengan ketetapan Gubernur Jatim, H. Soekarwo belum sepenuhnya diterima perusahaan di Gresik, dari 1.800 perusahaan ada sekitar 9 perusahaan yang mengajukan penangguhan
![]() |
Penangguhan UMK (Metronews) |
Sembilan perusahaan itu adalah, PT Indoplast Makmur, di Jalan Mayjend Sungkono No. 61-65 Gresik. Warung Apung Rahmawati, Jalan Dr Wahidin SH 109 Kebomas. PT Media Teknika, Jalan Panglima Sudirman Ruko Dinari Blok E, Sidokumpul, Gresik.
Kemudian, PT Surabaya Mekabox, Jalan Raya Bambe KM 18 Driyorejo. PT Evitex Naya Manggala Jalan Raya Krikilan KM 28 Driyorejo. PT Priority One Indonesia, Jalan Krikilan KM 28 Driyorejo. dan PT Royal Oriental Raplastex, Jalan Krikilan KM 27,5 Driyorejo.
"Betul, 9 perusahaan itu sudah ajukan penangguhan UMK ke Gubernur," tegas Mulyanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gresik, seperti dikutip dari bangsaonline Jumat (22/1).
Dari 9 perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2016 itu, kata Mulyanto, harus menunggu ACC dulu dari Gubernur. "Gubernur akan terjunkan tim terlebih dahulu ke perusahaan tersebut untuk lakukan survei," terang Mulyanto.
Survei itu meliputi audit keuangan, kondisi perusahaan, tenaga kerja/buruh, dan lainnya."Nanti akan ada tim survei independen. Kalau hasil survei itu diketemukan bukti kalau perusahaan itu benar tidak mampu, maka tahap awal akan dilakukan penangguhan UMK. Artinya,UMK tidak diberlakukan di perusahaan itu terlebih dulu," pungkasnya.
sumber : BangsaOnline
Komentar
Posting Komentar