Langsung ke konten utama

Inilah Desa yang Menerbitkan Larangan Miras dan Karaoke

GRESIK - Tidak hanya pemerintah yang berwenang dalam menertibkan warganya, bahkan setingkat desa bisa saja memberlakukan peraturan bagi warganya, salah satu contohnya yaitu Pemerintah Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampean, Gresik, salah satu desa yang berada di sebelah barat kabupaten Gresik, 
Ilustrasi miras sumber tribunnews

Melalui Peraturan Desa (Perdes) desa ini secara berani melarangan karaoke dan berjualan minuman keras di warung kopi dengan sebuah keputusan Perdes no.03 th 2015 tentang larangan karaoke dan jualan miras yang telah disahkan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Pentingnya landasan hukum pemberantasan miras ini perlu dibuat, sebab selama ini Pemerintah Desa kesulitan untuk mencegah warga atau pendatang berjualan miras secara bebas ataupun dengan sembunyi-sembunyi," kata Ahamd Khusaini, pemuda Desa Setrohadi, usai pengesahan Perdes di Kantor Balai Desa, Minggu (10/1/2016) seperti dikutip harian online Tribunnews

Salah satu alasan yang cukup meresahkan desa yaitu munculnya warung-warung kopi yang memberikan layanan karaoke sehingga bisa mengakibatkan keributan dan keresahan warga sekitar. 

Perlu diketahui selama ini, di Kabupaten Gresik, tempat hiburan karaoke telah ditutup, namun kemudian bermunculan di warung-warung kopi. Di warung kopi biasanya sudah disiapkan sound system aktif pengeras suara dengan dilayani penjaga warung seorang perempuan, terkadang ada yang masih usia remaja. 

"Dengan adanya Perdes ini, pemerintah desa bisa menertibkan pelanggaran yang ada di wilayahnya. Selama ini hanya bisa menghimbau tapi tidak bisa memberikan sanksi," kata Kades Setrohadi Kunawi.



sumber : tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...