Langsung ke konten utama

Inilah Desa yang Menerbitkan Larangan Miras dan Karaoke

GRESIK - Tidak hanya pemerintah yang berwenang dalam menertibkan warganya, bahkan setingkat desa bisa saja memberlakukan peraturan bagi warganya, salah satu contohnya yaitu Pemerintah Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampean, Gresik, salah satu desa yang berada di sebelah barat kabupaten Gresik, 
Ilustrasi miras sumber tribunnews

Melalui Peraturan Desa (Perdes) desa ini secara berani melarangan karaoke dan berjualan minuman keras di warung kopi dengan sebuah keputusan Perdes no.03 th 2015 tentang larangan karaoke dan jualan miras yang telah disahkan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Pentingnya landasan hukum pemberantasan miras ini perlu dibuat, sebab selama ini Pemerintah Desa kesulitan untuk mencegah warga atau pendatang berjualan miras secara bebas ataupun dengan sembunyi-sembunyi," kata Ahamd Khusaini, pemuda Desa Setrohadi, usai pengesahan Perdes di Kantor Balai Desa, Minggu (10/1/2016) seperti dikutip harian online Tribunnews

Salah satu alasan yang cukup meresahkan desa yaitu munculnya warung-warung kopi yang memberikan layanan karaoke sehingga bisa mengakibatkan keributan dan keresahan warga sekitar. 

Perlu diketahui selama ini, di Kabupaten Gresik, tempat hiburan karaoke telah ditutup, namun kemudian bermunculan di warung-warung kopi. Di warung kopi biasanya sudah disiapkan sound system aktif pengeras suara dengan dilayani penjaga warung seorang perempuan, terkadang ada yang masih usia remaja. 

"Dengan adanya Perdes ini, pemerintah desa bisa menertibkan pelanggaran yang ada di wilayahnya. Selama ini hanya bisa menghimbau tapi tidak bisa memberikan sanksi," kata Kades Setrohadi Kunawi.



sumber : tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkuat Sinergi Desa dan Polisi, Kapolres Gresik Luncurkan “Lapor Cak Roma” untuk Wujudkan Gresik Aman dan Kondusif

INIGRESIK.COM  – Dalam semangat mempererat kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menggelar silaturahmi bersama jajaran Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) se- Kabupaten Gresik , Jumat (10/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula SAR Polres Gresik itu dihadiri Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, pejabat utama Polres Gresik, serta Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, yang juga Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun, bersama seluruh Ketua PKDI tingkat kecamatan. Dalam arahannya, Kapolres Rovan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) . Ia menegaskan, keamanan bukan semata tugas kepolisian, namun juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh kepala desa dan masyarakat. “Kami berharap peran aktif para kepala desa dalam mendukung program strategis Polres Gresik, termasuk mengaktifkan Sat Kamling dan memperluas ...