Langsung ke konten utama

Inilah Desa yang Menerbitkan Larangan Miras dan Karaoke

GRESIK - Tidak hanya pemerintah yang berwenang dalam menertibkan warganya, bahkan setingkat desa bisa saja memberlakukan peraturan bagi warganya, salah satu contohnya yaitu Pemerintah Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampean, Gresik, salah satu desa yang berada di sebelah barat kabupaten Gresik, 
Ilustrasi miras sumber tribunnews

Melalui Peraturan Desa (Perdes) desa ini secara berani melarangan karaoke dan berjualan minuman keras di warung kopi dengan sebuah keputusan Perdes no.03 th 2015 tentang larangan karaoke dan jualan miras yang telah disahkan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Pentingnya landasan hukum pemberantasan miras ini perlu dibuat, sebab selama ini Pemerintah Desa kesulitan untuk mencegah warga atau pendatang berjualan miras secara bebas ataupun dengan sembunyi-sembunyi," kata Ahamd Khusaini, pemuda Desa Setrohadi, usai pengesahan Perdes di Kantor Balai Desa, Minggu (10/1/2016) seperti dikutip harian online Tribunnews

Salah satu alasan yang cukup meresahkan desa yaitu munculnya warung-warung kopi yang memberikan layanan karaoke sehingga bisa mengakibatkan keributan dan keresahan warga sekitar. 

Perlu diketahui selama ini, di Kabupaten Gresik, tempat hiburan karaoke telah ditutup, namun kemudian bermunculan di warung-warung kopi. Di warung kopi biasanya sudah disiapkan sound system aktif pengeras suara dengan dilayani penjaga warung seorang perempuan, terkadang ada yang masih usia remaja. 

"Dengan adanya Perdes ini, pemerintah desa bisa menertibkan pelanggaran yang ada di wilayahnya. Selama ini hanya bisa menghimbau tapi tidak bisa memberikan sanksi," kata Kades Setrohadi Kunawi.



sumber : tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...