Langsung ke konten utama

Inilah Desa yang Menerbitkan Larangan Miras dan Karaoke

GRESIK - Tidak hanya pemerintah yang berwenang dalam menertibkan warganya, bahkan setingkat desa bisa saja memberlakukan peraturan bagi warganya, salah satu contohnya yaitu Pemerintah Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampean, Gresik, salah satu desa yang berada di sebelah barat kabupaten Gresik, 
Ilustrasi miras sumber tribunnews

Melalui Peraturan Desa (Perdes) desa ini secara berani melarangan karaoke dan berjualan minuman keras di warung kopi dengan sebuah keputusan Perdes no.03 th 2015 tentang larangan karaoke dan jualan miras yang telah disahkan Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Pentingnya landasan hukum pemberantasan miras ini perlu dibuat, sebab selama ini Pemerintah Desa kesulitan untuk mencegah warga atau pendatang berjualan miras secara bebas ataupun dengan sembunyi-sembunyi," kata Ahamd Khusaini, pemuda Desa Setrohadi, usai pengesahan Perdes di Kantor Balai Desa, Minggu (10/1/2016) seperti dikutip harian online Tribunnews

Salah satu alasan yang cukup meresahkan desa yaitu munculnya warung-warung kopi yang memberikan layanan karaoke sehingga bisa mengakibatkan keributan dan keresahan warga sekitar. 

Perlu diketahui selama ini, di Kabupaten Gresik, tempat hiburan karaoke telah ditutup, namun kemudian bermunculan di warung-warung kopi. Di warung kopi biasanya sudah disiapkan sound system aktif pengeras suara dengan dilayani penjaga warung seorang perempuan, terkadang ada yang masih usia remaja. 

"Dengan adanya Perdes ini, pemerintah desa bisa menertibkan pelanggaran yang ada di wilayahnya. Selama ini hanya bisa menghimbau tapi tidak bisa memberikan sanksi," kata Kades Setrohadi Kunawi.



sumber : tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSDA MUI Kebomas, Kiai Rofiq Tekankan Pentingnya Kolaborasi Tua dan Muda dalam Organisasi

INIGRESIK.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kebomas, mengadakan Musyawarah Daerah (MUSDA), dalam rangka evaluasi kepengurusan masa khidmah 2021-2025 dan memilih Ketua masa khidmah 2025-2029. Dalam kegiatan yang terselenggara pada Rabu (29/10/2025), di Aula Kantor Kecamatan Kebomas ini, Ketua MUI Kebomas KH. Muhsin Munhamir, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Gresik, dalam mendampingi proses MUSDA ini. "Kami juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama Bapak Camat Kebomas, serta kepada seluruh jajaran pengurus MUI Kebomas, atas perkhidmatan selama ini. Jazakumullah ahsanal jaza', semoga kita semua diberi panjang umur," ujar Kiai Mumhamir. Kemudian, Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, S.H., M.E., menyampaikan apresiasi kepada MUI Kebomas, atas pelayanan umat yang dilakukan kepada masyarakat Kebomas. "Pemerintah Kecamatan Kebomas merasakan apa yang dilakukan oleh MUI Kebomas sangat bermanfaat. Yang terdekat kemarin, ketika neg...