Langsung ke konten utama

Inilah.. Sebabnya MK Menangkan Sambari Qosim Hari ini

Penetapan kemenagan Sambari Qosim dalam pilkada serentak 2015 oleh KPUD Gresik sempat tertunda, akhirnya menemui jawaban setelah MK menolak permohonan Husnul Huluq dengan salah satu alasannya yaitu permohonannya telat 7 menit

Arief Hidayat MK sumber : Detikcom
Seperti diketahui bersama bahwa MK telah memberikan aturan maksimal pendaftaran 72 jam sejak KPU setempat memutuskan kemenangan tersebut. Di mana KPU Gresik memutuskan kemenangan Halim-Qosim pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. 

Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, maka pihak yang menggugat maksimal dapat melayangkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Tapi apa daya, Husnul mendaftarkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB. Atau hanya 7 menit sejak 72 jam berlalu. 

Gara-gara 7 menit itulah, MK menolak permohonan Husnul sehingga lawannya yang juga inkumben otomatis menjadi Bupati Gresik 2015-2020. "Mengabulkan eksekpsi pemohon dan eksepsi pihak terkait terkait batas pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (18/1/2016).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...