Langsung ke konten utama

Inilah.. Sebabnya MK Menangkan Sambari Qosim Hari ini

Penetapan kemenagan Sambari Qosim dalam pilkada serentak 2015 oleh KPUD Gresik sempat tertunda, akhirnya menemui jawaban setelah MK menolak permohonan Husnul Huluq dengan salah satu alasannya yaitu permohonannya telat 7 menit

Arief Hidayat MK sumber : Detikcom
Seperti diketahui bersama bahwa MK telah memberikan aturan maksimal pendaftaran 72 jam sejak KPU setempat memutuskan kemenangan tersebut. Di mana KPU Gresik memutuskan kemenangan Halim-Qosim pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. 

Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, maka pihak yang menggugat maksimal dapat melayangkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Tapi apa daya, Husnul mendaftarkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB. Atau hanya 7 menit sejak 72 jam berlalu. 

Gara-gara 7 menit itulah, MK menolak permohonan Husnul sehingga lawannya yang juga inkumben otomatis menjadi Bupati Gresik 2015-2020. "Mengabulkan eksekpsi pemohon dan eksepsi pihak terkait terkait batas pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (18/1/2016).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalah Duel Berujung Sabetan Celurit di Jalan Dinoyo Surabaya: 2 Pelaku Cemburu Buta Diringkus Polisi Usai Kabur ke Madura

INIGRESIK.COM - Aksi pembacokan brutal yang menimpa seorang mahasiswa berinisial RFSA (26) di Jalan Dinoyo, Surabaya, akhirnya menemui titik terang setelah Kepolisian Sektor Tegalsari berhasil meringkus dua orang pelaku utama. Peristiwa berdarah yang sempat terekam kamera warga dan viral di berbagai platform media sosial tersebut ternyata berlatar belakang asmara, cemburu buta, serta dendam kesumat. Kedua pelaku nekat menganiaya korban secara sadis di tengah jalan protokol setelah salah satu dari mereka kalah telak dalam duel satu lawan satu yang sempat terjadi sebelumnya. Aparat kepolisian bergerak cepat melacak keberadaan para tersangka yang sempat buron dan bersembunyi di wilayah Madura untuk menghindari kejaran petugas. Dua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AM, seorang warga yang berdomisili di Jalan Sawah Pulo Tengah, Kecamatan Semampir, Surabaya, serta rekannya MRA, warga Jalan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya. Keduanya kini mendekam ...