Penetapan kemenagan Sambari Qosim dalam pilkada serentak 2015 oleh KPUD Gresik sempat tertunda, akhirnya menemui jawaban setelah MK menolak permohonan Husnul Huluq dengan salah satu alasannya yaitu permohonannya telat 7 menit
![]() |
Arief Hidayat MK sumber : Detikcom |
Seperti diketahui bersama bahwa MK telah memberikan aturan maksimal pendaftaran 72 jam sejak KPU setempat memutuskan kemenangan tersebut. Di mana KPU Gresik memutuskan kemenangan Halim-Qosim pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, maka pihak yang menggugat maksimal dapat melayangkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.
Tapi apa daya, Husnul mendaftarkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB. Atau hanya 7 menit sejak 72 jam berlalu.
Gara-gara 7 menit itulah, MK menolak permohonan Husnul sehingga lawannya yang juga inkumben otomatis menjadi Bupati Gresik 2015-2020.
"Mengabulkan eksekpsi pemohon dan eksepsi pihak terkait terkait batas pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (18/1/2016).
Komentar
Posting Komentar