Langsung ke konten utama

Inilah.. Sebabnya MK Menangkan Sambari Qosim Hari ini

Penetapan kemenagan Sambari Qosim dalam pilkada serentak 2015 oleh KPUD Gresik sempat tertunda, akhirnya menemui jawaban setelah MK menolak permohonan Husnul Huluq dengan salah satu alasannya yaitu permohonannya telat 7 menit

Arief Hidayat MK sumber : Detikcom
Seperti diketahui bersama bahwa MK telah memberikan aturan maksimal pendaftaran 72 jam sejak KPU setempat memutuskan kemenangan tersebut. Di mana KPU Gresik memutuskan kemenangan Halim-Qosim pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. 

Berdasarkan hitung-hitungan tersebut, maka pihak yang menggugat maksimal dapat melayangkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.30 WIB. Tapi apa daya, Husnul mendaftarkan gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB. Atau hanya 7 menit sejak 72 jam berlalu. 

Gara-gara 7 menit itulah, MK menolak permohonan Husnul sehingga lawannya yang juga inkumben otomatis menjadi Bupati Gresik 2015-2020. "Mengabulkan eksekpsi pemohon dan eksepsi pihak terkait terkait batas pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (18/1/2016).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...