Langsung ke konten utama

Keren ... Pusat Desain Pesawat (Aerospace Design Center) akan dibangun di ITB

Pusat desain pesawat atau Aerospace Design Center akan dibangun di Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai sarana pusat desain pesawat dan komponennya. "Kami sedang merencanakan pembangunannya, sebagai upaya mengembalikan kejayaan kedirgantaraan nasional," kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Senin, usai Rapat Umum Anggota Indonesia Aircraft and Component Manufacturer Association (Inacom). 

Putu mengatakan, pusat desain pesawat ini akan mendukung beberapa program kegiatan sebagai upaya mengembalikan kemampuan teknologi kedirgantaraan nasional, semisal identifikasi industri nasional yang berpotensi sebagai industri komponen pesawat udara. Selain itu, melaksanakan bimbingan teknis kepada industri komponen agar memiliki kompetensi dan standar dalam pembuatan komponen-komponen pesawat. 

Kendati belum terbentuk, pemerintah telah melaksanakan beberapa bimbingan teknologi pada bidang rubber seal, interior, komponen metal, tools dan jig, standar mutu komponen pesawat dan vulkanisir pesawat, serta main dan nose landing gear untuk pesawat N219. 

Kemenperin juga memfasilitasi sinergi industri komponen nasional yang berpotensi membuat komponen pesawat udara dengan PT Dirgantara Indonesia dan PT Regio Aviasi Industry (RAI), untuk mendorong industri nasional terlibat dalam pembuatan komponen N219. Pemerintah berharap industri kedirgantaraan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan, penumbuhan investasi, dan penguasaan teknologi tinggi.


sumber : antaranews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...