Langsung ke konten utama

Upah Tidak Sesuai UMK, Pekerja RS Rachmi Dewi Demo ...

Setelah gelombang demo mulai meredup, kini giliran pekerja di salah satu rumah sakit Bersalin Rachmi Dewi, Jl Jawa, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Kecamatan Manyar, Gresik melakukan mogok kerja menuntut upah layak, Rabu (27/1/2016). 

Seperti diberitakan Surya.co.id, pelayanan di RS Bersalin Rachmi Dewi, terlihat sepi. Tempat parkir juga sepi. Hanya bagian apotek yang buka dan masih melayani pembeli obat. Terlihat seorang satpam masih berjaga-jaga di area parkir. Biasanya, tempat parkir tersebut ramai pengunjung keluarga pasien dan pasien sendiri. Baik mobil dan motor dapat dilihat langsung dari jalan raya, sebab parkiran tersebut dekat jalan raya. 

"Tadi pagi memang ada pekerja yang demo minta kenaikan gaji. Sekarang mereka sudah pulang. Silahkan ke pengurusnya saja," kata Satpam RS Bersalin Rachmi Dewi, yang tidak mau menyebutkan namanya. Seorang karyawan RS Bersalin Rachmi Dewi menuturkan, total upah yang diterimanya setiap bulan tidak lebih dari Rp 1,5 juta. Upah tersebut masih dipotong Jaminan Tenaga Kerja (Jamsostek), potongan tabungan dan potongan top up. 

"Total setiap bulan hanya menerima Rp 950.000. Apa cukup untuk pekerja, apalagi yang berkeluarga?" kata pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr Sugeng Widodo menegaskan urusan administrasi pembayaran pekerja di rumah sakit swasta bukan urusan Dinkes.

"Dinkes pembinaan di bidang teknis medisnya. Mungkin terkait upah bisa dengan Disnaker," kata dr Sugeng. Sedang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gresik Mulyanto memastikan jika ada perusahaan membayar pekerja di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK) itu bentuk pelanggaran. "Silahkan pekerja melaporkan ke Disnaker, sebab itu pelanggaran ketenagakerjaan," pungkas Mulyanto


sumber : http://surabaya.tribunnews.com/2016/01/27/karyawan-rs-bersalin-rachmi-dewi-mogok-kerja-minta-upah-layak-ini-jawaban-disnaker

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...