Langsung ke konten utama

Himpunan Psikolog Indonesia Kecam Kelompok yang Halangi Pemulihan Penyandang LGBT

Mulai beraninya sekumpulan pendukung lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) menuai kecaman dari Ikatan Psikologi Klinis-Himpunan Psikilogi Indonesia (IPK-Himpsi), mereka secara tegas menyatakan menolak pandangan yang mengatakan ada gaya hidup alternatif yang terkait dengan orientasi seksual.

IPK-Himpsi telah mempertimbangkan tinjauan dan kajian ilmiah yang mencakup semua dimensi yaitu dimensi biologis, psikologis, sosial, kultural dan spiritual. “Kecenderungan LGBT merupakan bagian dari pergumulan individu untuk menemukan jati diri yang hakiki dan harkat kemanusiannya. Oleh karenanya penyandang LGBT perlu diperlakukan secara manusiawi, berkeadilan dan beradab,” dalam pernyataan sikap yang dikutip dari Republika.co.id, Ahad (6/2).

Tidak hanya menolak, IPK-Himpsi juga berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional baik preventif maupun kuratif bagi individu atau kelompok dengan kecenderungan LGBT yang membutuhkannya. IPK-Himpsi menentang segala upaya eksploitasi, manipulasi dan penyalahgunaan kecenderungan LGBT termasuk membujuk dan menghalang-halangi pemulihan.

Mereka juga tidak membenarkan keberadaan organisasi maupun komunitas formal atau informal yang mendukung LGBT, karena bertentangan dengan budaya bangsa dan berpotensi merusak tatanan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. “IPK-Himpsi sebagai profesi yang memberikan pertolongan (helping profession), berpegang kepada Kode Etik Psikologi Indonesia untuk senantiasa mengupayakan kesejahteraan (well-being) dari klien yang membutuhkan pertolongan,” tutup pernyataan sikap tersebut


sumber : republika

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...