Langsung ke konten utama

KTP Anak Wajib Mulai Tahun 2016 , Inilah Syaratnya

Awal tahun ini menjadi awal kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIS) atau bisa juga disebut KTP anak yang telah diundangkan pada 19 januari 2016. 
KTP Anak

Menurut mendagri tujuan dari pendataan KIS ini adalah sebagai upaya untuk merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara. Selain itu diharapkan kedepan anak lebih mandiri, seperti misalnya mengurus ketempat publik tidak perlu ditemani orang tua lagi 

Bentuk dari Kartu Identitas Anak (KIA) ini sendiri hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara itu Kartu Identitas Anak, terdapat 2 (dua) jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun. 

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut: 
Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 
b. KK asli orang tua/Wali;dan 
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali. 

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 
b. KK asli orang tua/Wali; 
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan 
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar 

Saat ini untuk tahap pertama KTP anak ini akan diberlakukan di wilayah Jogjakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. Â Mungkin nanti secara bertahap akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. 



sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/73/Permendagri-Nomor-02-Tahun-2016-tentang-Kartu-Identitas-Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...