Langsung ke konten utama

KTP Anak Wajib Mulai Tahun 2016 , Inilah Syaratnya

Awal tahun ini menjadi awal kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIS) atau bisa juga disebut KTP anak yang telah diundangkan pada 19 januari 2016. 
KTP Anak

Menurut mendagri tujuan dari pendataan KIS ini adalah sebagai upaya untuk merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara. Selain itu diharapkan kedepan anak lebih mandiri, seperti misalnya mengurus ketempat publik tidak perlu ditemani orang tua lagi 

Bentuk dari Kartu Identitas Anak (KIA) ini sendiri hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara itu Kartu Identitas Anak, terdapat 2 (dua) jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun. 

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut: 
Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 
b. KK asli orang tua/Wali;dan 
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali. 

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 
b. KK asli orang tua/Wali; 
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan 
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar 

Saat ini untuk tahap pertama KTP anak ini akan diberlakukan di wilayah Jogjakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. Â Mungkin nanti secara bertahap akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. 



sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/73/Permendagri-Nomor-02-Tahun-2016-tentang-Kartu-Identitas-Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jogging Track Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Ambles Akibat Longsor, BPBD Pasang Garis Pembatas

INIGRESIK.COM - Longsor terjadi di area Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Akibat peristiwa tersebut, jogging track di sisi selatan stadion dilaporkan ambles dan tidak dapat dilalui, Sabtu (3/1/2026). Peristiwa amblesnya jogging track ini sempat terekam video warga dan tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jalur jogging track mengalami kemiringan cukup parah, paving tampak berongga, serta sebagian pagar pembatas ikut ambruk. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, kerusakan material terpantau cukup signifikan. Kronologi Kejadian Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Gresik, Sukardi, mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tanah longsor pada Sabtu pagi. Longsor diketahui pertama kali oleh petugas keamanan stadion saat melakukan patroli rutin. “Kejadian tanah longsor terjadi di sisi selatan area jogging track Stadion Gelora Joko Samudro. Penyebabnya adalah hujan deras yang...