Langsung ke konten utama

KTP Anak Wajib Mulai Tahun 2016 , Inilah Syaratnya

Awal tahun ini menjadi awal kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIS) atau bisa juga disebut KTP anak yang telah diundangkan pada 19 januari 2016. 
KTP Anak

Menurut mendagri tujuan dari pendataan KIS ini adalah sebagai upaya untuk merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara. Selain itu diharapkan kedepan anak lebih mandiri, seperti misalnya mengurus ketempat publik tidak perlu ditemani orang tua lagi 

Bentuk dari Kartu Identitas Anak (KIA) ini sendiri hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara itu Kartu Identitas Anak, terdapat 2 (dua) jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun dan untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun. 

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut: 
Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 
b. KK asli orang tua/Wali;dan 
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali. 

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; 
b. KK asli orang tua/Wali; 
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan 
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar 

Saat ini untuk tahap pertama KTP anak ini akan diberlakukan di wilayah Jogjakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. Â Mungkin nanti secara bertahap akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia. 



sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/73/Permendagri-Nomor-02-Tahun-2016-tentang-Kartu-Identitas-Anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempat Disuspensi karena Limbah, 4 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik Akhirnya Diizinkan Beroperasi Kembali setelah Renovasi Kilat

INIGRESIK.COM - Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik , Jawa Jawa Timur, sempat diwarnai penghentian sementara operasional pada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG sejak awal pekan ini. Langkah tegas berupa pembekuan (suspend) tersebut diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena fasilitas pendukung di delapan titik tersebut kedapatan belum memenuhi standar teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan.  Meski sempat memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan pasokan makanan untuk anak-anak sekolah, perbaikan cepat langsung dilakukan oleh para pengelola di lapangan. Per hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, empat dari delapan SPPG yang sempat disuspensi tersebut dipastikan sudah mengantongi surat pencabutan suspend dan diizinkan kembali beraktivitas normal melayani kebutuhan gizi masyarakat. Kebijakan penghentian sementara ini murni didasari oleh komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi produksi...