Langsung ke konten utama

Pengedar Pupuk Palsu asal Gresik Mulai Terendus

Sindikat pemalsuan pupuk yang beroperasi di wilayah perbatasan Malaysia ternyata berasal dari Gresik Jawa Timur, hal ini diketahui setelah pelaku berhasil diringkus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur 

“Kami telusuri adanya keluhan masyarakat dan mendapati ada praktik pemalsuan pupuk ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Rosyanto Yudha Hermawan, Selasa 2 Februari 2016. 

Dari keterangan Rosyanto diperkirakan para tersangka memalsukan pupuk jenis TSP 46 dan Ponska di sebuah gudang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan. Dari lokasi itu pula polisi menyita barang bukti pupuk palsu TSP 46 dan Ponska yang totalnya mencapai 32 ton. 

Dalam penggerebekan di gudang itu pula, polisi menangkap tersangka yakni Richard Susilo Adiguna. “Tersangka Richard warga Tarakan sudah kami amankan, sedangkan satu lagi warga Surabaya (Jawa Timur) masih dalam pencarian orang,” kata Rosyanto. 

Pupuk palsu ini, kata Rosyanto, diracik kedua tersangka di Gresik, Jawa Timur, sebelum kemudian dikirim ke gudang itu. Para tersangka juga telah menyiapkan karung plastik ukuran 50 kilogram yang diberi merek CV Sujari Industrial. “Kami telah cek nama badan usaha dan produk pupuk ini. Nama badan hukum dan izin produksi pupuk dipastikan palsu,” kata Rosyanto. Dia menambahkan, hasil uji laboratorium Baristan Samarinda memastikan komposisi kedua pupuk ini tidak sesuai dengan ketentuan pupuk TSP 46 maupun Ponska. 

Sehubungan itu, Rosyanto berencana berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dalam penutupan lokasi tempat kejadian perkara pemalsuan pupuk di Gresik. Termasuk perburuan terhadap tersangka lain yang masih buron itu


sumber : tempo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...