Langsung ke konten utama

Desa Lowayu Terpilih Menjadi Desa Berwawasan Pendidikan

Desa Lowayu Dukun terpilih menjadi salah satu desa berwawasan pendidikan setelah diresmikan langsung oleh Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto di Balai Desa Lowayu pada Kamis (3/3/2016). 

“Selama ini seakan pendidikan hanyalah tugas lembaga dan pemerintah. Dengan program ini maka masyarakat harus turut yang dimulai dari orang tua dan keluarga serta tanggung jawab orang lain disekitarnya” ujar bupati dalam sambutannya

Dengan dicanangkannya Lowayu sebagai desa pendidikan, maka masyarakat setempat wajib bertanggung jawab terhadap prestasi anak dibidang pendidikan didesa tersebut. Masyarakat harus ikut menciptakan suasana kondusif terkait pemberlakuan jam belajar. Mulai jam 18.00 sampai jam 20.00 dilarang menghidupkan televisi. 

“Hal ini juga harus didukung oleh semua warga desa disini” katanya. Bupati juga menyatakan program Desa berwawasan pendidikan ini juga dapat mencegah masuknya hal-hal yang tidak diinginkan misalnya narkoba dan miras, serta kenakalan remaja. “Kita tahu saat ini narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Mulai dari lembaga pendidikan sampai pondok pesantren tak luput dari bahaya narkoba ini. Kita berharap program ini bisa menyelamatkan generasi kita”. 

Ketua Dewan Pendidikan Ali Affandi berharap agar program desa berwawasan pendidikan didukung oleh seluruh masyarakat desa Lowayu. Selain melarang masyarakat menghidupkan televisi. Masyarakat juga harus melarang adanya pelajar yang keluyuran, dan kongkow diwarung pada jam belajar.”Keluarga, tetanggga dan masyarakat sekitar harus mau melarang atau setidaknya menegur mengingatkan”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...