Langsung ke konten utama

Uji Coba Jalur Baru Ziarah Malik Ibrahim, Terminal Lama Ditutup

Uji coba perdana sebelum dijalankan secara resmi dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto bersama Kepala Dinas Perhubungan,di area terminal baru Peziarah Malik Ibrahim menuju Jalan RE Martadinata Rabu (23/3/2016) 

Bupati Gresik  meninjau Terminal Peziarah tersebut. Bupati meninjau semua persiapan aparat yang ada di lapangan serta jalur dan rambu yang sudah terpasang. Setelah itu Bupati beserta rombongan mencoba jalur yang akan dilewati kendaraan shuttle dari Terminal Peziarah menuju lokasi Makam Malik Ibrahim. 

Saat Sambari masuk terminal lama yang ada di Jalan Pahlawan, dengan tegas Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Andhy Hendro Wijaya untuk menutup total terminal peziarah lama tersebut. Bupati memerintahkan agar menambah barikade agar pintu terminal bisa tertutup total. “Bentang halang rintang ini ditambah satu lagi” tegas Sambari. 

Dengan penutupan total terminal lama, maka kendaraan shuttle yang rencananya akan menggunakan terminal lama untuk menurunkan penumpang peziarah Malik Ibrahim, dialihkan langsung didepan Makam Malik Ibrahim. “Terminal lama ini harus steril dari aktifitas, agar Dinas PU segera melaksanakan pembangunan tempat ini” ujarnya memerintah Kadishub. Atas kebijakan tersebut, maka ada perubahan rute untuk kendaraan shuttle, yang mulanya direncanakan menggunakan terminal lama ini sebagai terminal penurunan penumpang menuju lokasi makam.



Uji Coba Jalur Baru Ziarah Malik Ibrahim, Terminal Lama Ditutup sumber Gresikkab.go. id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...