Langsung ke konten utama

Inilah Beberapa Waduk di Gresik Yang Tersisa

Waduk Tenaru Driyorejo
Waduk atau reservoir (etimologi: réservoir dari bahasa Perancis berarti "gudang") merupakan danau alam atau danau buatan, kolam penyimpan atau pembendungan sungai yang bertujuan untuk menyimpan air (wikipedia)

Selain itu waduk juga memiliki fungsi antara lain Irigasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) perikanan, pariwisata, mencegah banjir serta utamanya adalah untuk penampung air, di Gresik sendiri waduk yang terkait dengan aliran bengawan solo ada sekitar 12 waduk (data pu.go id).

Sebuah data menyebutkan ada lima waduk besar yang merupakan peninggalan Belanda di Kabupaten Gresik telah diteliti dan dikaji Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Gresik untuk diketahui langkah normalisasi atau perbaikan, lima waduk tersebut yakni 

1. Waduk Banjaranyar di Bunder Kecamatan Kebomas
 92 hektar dengan kapasitas 2,465 juta meter kubik
2. Waduk Lowayu di Kecamatan Dukun, 
3. Waduk Sumengko
volume waduk 4288 ha
4. Waduk Kali Ombo di Kecamatan Duduksampeyan,
volume waduk 1600 ha
5. Waduk Gedang Kulud, di Kecamatan Cerme. 
708 hektar dengan kapasitas ribuan juta meter kubik
Waduk Gedang Kulud

Waduk lainnya yang kami temukan dibeberapa pemberitaan antara lain 

6. Waduk Belahanrejo,
7. Waduk Tanjung, dan
8. Waduk Kedamean di Kecamatan Kedamaean
9. Waduk Tanjung
10 Waduk Ketanen Kecamatan Panceng Luas 52 Hektar
Waduk Ketanen
11. Waduk Sukodono Panceng
Waduk Sukodono
12, Waduk Wotan Panceng dengan luas 86 Ha
Waduk Wotan 
 13. Waduk Proliman Dukun
Waduk Proliman 

14. Waduk Tenaru Driyorejo
Waduk Tenaru Driyorejo
Waduk Gresik 
Demikian beberapa waduk yang berhasil kami himpun, untuk melengkapi dan menambahkan data waduk tersebut bisa dituliskan dikolom komentar atau email kami di redaksinigresik@gmail.com, semoga bermanfaat dan menambah referensi kita 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...