Langsung ke konten utama

Aturan Baru SIM C, Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pembagian jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C versi terbaru yang rencana awal diberlakukan sejak April 2016 sepertinya masih terganjal karena urusan izin ke pemerintah pusat masih menggantung, . 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono menyampaikan, kepolisian masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sebab ada beberapa aturan yang harus diperbaiki dan dipelajari ulang. “Sekarang kita sedang menunggu revisi semuanya. Targetnya paling lambat mulai diberlakukan tahun depan,” ujar Condro seperti dikutip KompasOtomotif, di sela-sela acara kunjungan di Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016). 

Menurut Condro, dari peraturan yang sudah dibuat ternyata ada yang tidak sesuai. Namun, ia tidak bisa menjelaskan detail, karena sifatnya cukup rahasia. “Mudah-mudahan bisa cepat, tetapi targetnya memang menjadi tahun depan,” ucap Condro. 

Nantinya, jika sudah berlaku SIM C dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc. Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Sebab, SIM C itu sifatnya sebagai dasar. Setelah itu, bikers akan melewati tahap ujian yang berdasarkan kapasitas motor miliknya


sumber : kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kampung Berwawasan Pendidikan Gresik

DASAR PEMIKIRAN Perubahan selalu dialami oleh semua, baik individu maupun organisasi, tidak ada satupun individu dan organisasi di dunia ini yang tidak mengalami perubahan, bahkan gelombang perubahan makin tak terbendung. Dengan kemajuan teknologi informasi, organisasi kini berada pada lingkungan dinamis dan penuh persaingan. Hal tersebut menuntut individu dan organisasi untuk menyesuaikan cara-cara berusaha dan mencapai tujuan yang diinginkan. The Constant is change , itulah bahasa yang tepat untuk menggambarkan sifat perubahan itu sendiri. seakan-akan mengikuti sabda alam, semua hal mengalami perubahan, apakah berangsur-angsur ataukah drastis. Perubahan itu dapat berupa perubahan kemampuan pengetahuan, perubahan mental, perubahan lingkungan dan yang jelas perubahan itu pasti terjadi mau tidak mau, suka tidak suka. Untuk itu sebagai bagian dari masyarakat sudah seharusnya melibatkan diri dalam usaha pencerahan, pemberdayaan, pendampingan, pengabdian bagi p...