Langsung ke konten utama

Tuntut Hak Warga, Pemerintah Lupa Kewajiban.....???

Sebesar apa peran pemerintah dalam memajukan usaha atau peningkatan perekonomian warganya, lebih besar manakah peran pemenuhan haknya dari pada tuntutan kewajibannya ?. Sebuah pertanyaan sekaligus evaluasi bersama, begitulah sedikit nyanyian pelaku usaha yang baru mulai bisnisnya, sangat terasa sekali ternyata tuntutan pemerintah begitu besar !!! Apakah itu 

Apakah pernah pemerintah dalam hal ini pusat atau daerah memastikan setiap warga negara Indonesia mendapat akses informasi dan kemudahan yang sudah diputuskan, atau hanya beberapa kolega saja yang menikmati hasilnya   

Kami contohkan sebuah usaha perdagangan sudah diwajibkan membayar pajak, mengikutkan karyawanya untuk program BPJS dengan sangsi yang cukup mencengangkan dengan berbagai pasal seperti penjara 8 tahun atau denda 1 miliar wooow. Apakah pernah pembuat kebijakan terbalik, jika BPJS tidak memenuhi kewajibannya dituntut penjara 16 tahun atau denda 2 miliar .... mikir 

Ditambah lagi pasal 5 ayat 2 dengan ancaman yang cukup serius yaitu tidak mendapat pelayanan publik, seperti ijin dicabut tidak boleh ikut tender, ijin IMB , dan sebagainya , kenapa tidak dibuat undang undang jika BPJS tidak memenuhi kewajibannya tidak boleh mengurusi rakyat .... mikir

Apakah pemerintah pernah melakukan pendampingan, penyuluhan, atau sekedar motivasi warganya untuk mengembangkan potensinya sampai memiliki legalitas, kompetensi, untuk bertahan dari serangan produk luar negeri 

Apapun alasanya kebijakan pemerintah yang merasakan adalah warganya, nyanyian ringan ini hanya sebuah suara aspirasi, sebelum membuat kebijakan sebaiknya pemerintah menyusun kluster masyarakat mana yang  memiliki kewajiban warga kaya yang 1 persen atau warga yang sedang memulai usaha, jangan dipukul rata. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Nama Desa "Karangpoh"

Karangpoh Penamaan desa karangpoh hampir mirip dengan sejarah Penamaan desa Karangturi . Dahulu diceritakan dalam buku berjudul "Sekelumit asal usul nama desa" yang ditulis oleh Loemaksono menceritakan Daerah disekitar Gresik banyak pohon Mangga. Pohon ini dijaga dengan baik oleh masyarakat disana dan dijadikan sebagai mata pencaharian  Penamaan Karang Poh ini tidak lepas dari proses berbuah pohon mangga yang senantiasa mengeluarkan bau harum ketika mulai ranum. Orang jawa menyebut buah mangga yang mulai ranum ini dengan " poh" . Ketika kulit poh yang mulai menguning inilah para petani mulai memanennya. dan dikumpulkan kedalam wadah besar yang terbuat bernama bojog .  Sebagai pegingat dan kenang kenangan tempat ini sekarang dinamai Karang Poh.yang berarti tempat atau hunian yang banyak dijumpai pohon mangga dan orang berjualan poh. Kondisi sekarang tentu sudah banyak berubah kita akan sangat sulit menemukan pohon mangga disana, hanya dibeberapa rumah pe...