Langsung ke konten utama

Tuntut Hak Warga, Pemerintah Lupa Kewajiban.....???

Sebesar apa peran pemerintah dalam memajukan usaha atau peningkatan perekonomian warganya, lebih besar manakah peran pemenuhan haknya dari pada tuntutan kewajibannya ?. Sebuah pertanyaan sekaligus evaluasi bersama, begitulah sedikit nyanyian pelaku usaha yang baru mulai bisnisnya, sangat terasa sekali ternyata tuntutan pemerintah begitu besar !!! Apakah itu 

Apakah pernah pemerintah dalam hal ini pusat atau daerah memastikan setiap warga negara Indonesia mendapat akses informasi dan kemudahan yang sudah diputuskan, atau hanya beberapa kolega saja yang menikmati hasilnya   

Kami contohkan sebuah usaha perdagangan sudah diwajibkan membayar pajak, mengikutkan karyawanya untuk program BPJS dengan sangsi yang cukup mencengangkan dengan berbagai pasal seperti penjara 8 tahun atau denda 1 miliar wooow. Apakah pernah pembuat kebijakan terbalik, jika BPJS tidak memenuhi kewajibannya dituntut penjara 16 tahun atau denda 2 miliar .... mikir 

Ditambah lagi pasal 5 ayat 2 dengan ancaman yang cukup serius yaitu tidak mendapat pelayanan publik, seperti ijin dicabut tidak boleh ikut tender, ijin IMB , dan sebagainya , kenapa tidak dibuat undang undang jika BPJS tidak memenuhi kewajibannya tidak boleh mengurusi rakyat .... mikir

Apakah pemerintah pernah melakukan pendampingan, penyuluhan, atau sekedar motivasi warganya untuk mengembangkan potensinya sampai memiliki legalitas, kompetensi, untuk bertahan dari serangan produk luar negeri 

Apapun alasanya kebijakan pemerintah yang merasakan adalah warganya, nyanyian ringan ini hanya sebuah suara aspirasi, sebelum membuat kebijakan sebaiknya pemerintah menyusun kluster masyarakat mana yang  memiliki kewajiban warga kaya yang 1 persen atau warga yang sedang memulai usaha, jangan dipukul rata. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkuat Sinergi Desa dan Polisi, Kapolres Gresik Luncurkan “Lapor Cak Roma” untuk Wujudkan Gresik Aman dan Kondusif

INIGRESIK.COM  – Dalam semangat mempererat kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menggelar silaturahmi bersama jajaran Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) se- Kabupaten Gresik , Jumat (10/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula SAR Polres Gresik itu dihadiri Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, pejabat utama Polres Gresik, serta Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, yang juga Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun, bersama seluruh Ketua PKDI tingkat kecamatan. Dalam arahannya, Kapolres Rovan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) . Ia menegaskan, keamanan bukan semata tugas kepolisian, namun juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh kepala desa dan masyarakat. “Kami berharap peran aktif para kepala desa dalam mendukung program strategis Polres Gresik, termasuk mengaktifkan Sat Kamling dan memperluas ...