Langsung ke konten utama

Inilah 3 Larangan Dalam Edaran Bulan Ramadhan Bupati Gresik

ramadhan 2016 Gresik
Bulan ramadhan tahun ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kondisi masyarakat Gresik menjadi lebih baik, hal ini seiring dengan surat edaran nomor 451/88/437.13/2016 perihal edaran bulan suci ramadhan yang dikeluarkan Bupati Gresik Sambari Halim tertanggal 24 Mei 2016

Ada beberapa point penting terkait dengan larangan keras terhadap tindakan negatif yang dikeluarkan antara lain :

7. Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan,dan membunyikan petasan atau bunyi bunyian atau sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

8. Menutup lokasi PSK dan maksiat yang lain yang ada diwilayahnya, serta melarang warga berbuat cabu ul ditempat yang disinyalir dapat dipakai untuk perbuatan yang dimaksud (perda no 7 tahun 2012)

9. Melarang warung-warung dan toko toko menjual minuman keras (perda no 15 tahun 2012)




Selain edaran diatas ada juga 8 edaran lain tentang himbauan positif agar Masyarakat Gresik bisa berkhidmat di bulan ramadhan ini, edaran ini sendiri jika dijumlah totalnya ada 11 point edaran yang ditunjukan kepada seluruh instansi dibawahnya antara lain sekda,asisten,inspektur, kepala badan,dinas dan kantor dibawahnya selain itu edaran ini juga ditembuskan ke seluruh kecamatan hingga BUMN, BUMD, serta perusahaan di Gresik
Edaran Bulan Ramadhan 2016 Bupati Gresik 

Edaran Bulan Ramadhan 2016 Bupati Gresik 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...