Langsung ke konten utama

Inilah 3 Larangan Dalam Edaran Bulan Ramadhan Bupati Gresik

ramadhan 2016 Gresik
Bulan ramadhan tahun ini menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki kondisi masyarakat Gresik menjadi lebih baik, hal ini seiring dengan surat edaran nomor 451/88/437.13/2016 perihal edaran bulan suci ramadhan yang dikeluarkan Bupati Gresik Sambari Halim tertanggal 24 Mei 2016

Ada beberapa point penting terkait dengan larangan keras terhadap tindakan negatif yang dikeluarkan antara lain :

7. Melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan,dan membunyikan petasan atau bunyi bunyian atau sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

8. Menutup lokasi PSK dan maksiat yang lain yang ada diwilayahnya, serta melarang warga berbuat cabu ul ditempat yang disinyalir dapat dipakai untuk perbuatan yang dimaksud (perda no 7 tahun 2012)

9. Melarang warung-warung dan toko toko menjual minuman keras (perda no 15 tahun 2012)




Selain edaran diatas ada juga 8 edaran lain tentang himbauan positif agar Masyarakat Gresik bisa berkhidmat di bulan ramadhan ini, edaran ini sendiri jika dijumlah totalnya ada 11 point edaran yang ditunjukan kepada seluruh instansi dibawahnya antara lain sekda,asisten,inspektur, kepala badan,dinas dan kantor dibawahnya selain itu edaran ini juga ditembuskan ke seluruh kecamatan hingga BUMN, BUMD, serta perusahaan di Gresik
Edaran Bulan Ramadhan 2016 Bupati Gresik 

Edaran Bulan Ramadhan 2016 Bupati Gresik 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...