Langsung ke konten utama

Inilah 5 Perda di Gresik yang Dihapus Kemendagri

Perda dihapus di Gresik
Berdasarkan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya ada 3143 peraturan daerah yang dihapuskan atau direvisi di Indonesia, dengan berbagai alasan salah satunya untuk kemudahan investasi dan termasuk paket kebijakan ekonomi

Salah satunya di Gresik ada 5 perda yang dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri tertanggal 21 Juni 2016, apa saja perda tersebut berikut kami cuplikan dari web kemendagri


1. Perda no 10 Tahun 2011
Pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Gresik

2. Perda no 6 Tahun 2007
Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan

3. Perda no 20 Tahun 2013
Perijinan pengelolaan air tanah

4. Perda no 22 Tahun 2011
Penyelenggaraan administrasi kependuduka

5. Perda no 2 Tahun 2011
Pajak Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkuat Sinergi Desa dan Polisi, Kapolres Gresik Luncurkan “Lapor Cak Roma” untuk Wujudkan Gresik Aman dan Kondusif

INIGRESIK.COM  – Dalam semangat mempererat kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menggelar silaturahmi bersama jajaran Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) se- Kabupaten Gresik , Jumat (10/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula SAR Polres Gresik itu dihadiri Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, pejabat utama Polres Gresik, serta Ketua PKDI Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, yang juga Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun, bersama seluruh Ketua PKDI tingkat kecamatan. Dalam arahannya, Kapolres Rovan menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa untuk menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) . Ia menegaskan, keamanan bukan semata tugas kepolisian, namun juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh kepala desa dan masyarakat. “Kami berharap peran aktif para kepala desa dalam mendukung program strategis Polres Gresik, termasuk mengaktifkan Sat Kamling dan memperluas ...