Langsung ke konten utama

Inilah 5 Perda di Gresik yang Dihapus Kemendagri

Perda dihapus di Gresik
Berdasarkan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya ada 3143 peraturan daerah yang dihapuskan atau direvisi di Indonesia, dengan berbagai alasan salah satunya untuk kemudahan investasi dan termasuk paket kebijakan ekonomi

Salah satunya di Gresik ada 5 perda yang dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri tertanggal 21 Juni 2016, apa saja perda tersebut berikut kami cuplikan dari web kemendagri


1. Perda no 10 Tahun 2011
Pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Gresik

2. Perda no 6 Tahun 2007
Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan

3. Perda no 20 Tahun 2013
Perijinan pengelolaan air tanah

4. Perda no 22 Tahun 2011
Penyelenggaraan administrasi kependuduka

5. Perda no 2 Tahun 2011
Pajak Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...