Langsung ke konten utama

Inilah 5 Perda di Gresik yang Dihapus Kemendagri

Perda dihapus di Gresik
Berdasarkan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya ada 3143 peraturan daerah yang dihapuskan atau direvisi di Indonesia, dengan berbagai alasan salah satunya untuk kemudahan investasi dan termasuk paket kebijakan ekonomi

Salah satunya di Gresik ada 5 perda yang dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri tertanggal 21 Juni 2016, apa saja perda tersebut berikut kami cuplikan dari web kemendagri


1. Perda no 10 Tahun 2011
Pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Gresik

2. Perda no 6 Tahun 2007
Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan

3. Perda no 20 Tahun 2013
Perijinan pengelolaan air tanah

4. Perda no 22 Tahun 2011
Penyelenggaraan administrasi kependuduka

5. Perda no 2 Tahun 2011
Pajak Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adu Banteng Brio dan Truk Trailer Picu Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Balongbendo Sidoarjo, 2 Pengendara Motor Tewas di Tempat

INIGRESIK.COM -  Jalur tengkorak nasional penghubung Mojokerto menuju Surabaya kembali memakan korban jiwa akibat kelalaian berkendara di jalan raya. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan sekaligus terjadi di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Insiden tragis pada pagi buta ini mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dihantam truk trailer yang hilang kendali. Tragedi ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi S-1865-PM melaju dari arah barat menuju ke timur. Mobil yang dikemudikan oleh Bashori Alwi, seorang pria berusia 56 tahun asal Sooko, Mojokerto, diduga kuat melaju dengan kondisi pengemudi yang kurang konsentrasi. Akibat hilangnya fokus mengemudi tersebut, laju mobil seketika berjalan terlalu ke kanan hingga memakan marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan yang sangat membahayakan. Pada saat yang bersamaan...