Langsung ke konten utama

Tidak Terima THR Laporkan ke Whats App 081259811156

Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur kembali membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jika sebelumnya, posko THR juga dibuka di kawasan sentra industri PT SIER dan Margomulyo, namun kali ini posko THR disebar di seluruh kantor Disnaker se Jawa Timur. 

"Pusatnya tetap di posko THR kantor Disnaker Jawa Timur, tapi seluruh disnaker se Jawa Timur juga membuka posko yang sama," kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, di sela-sela membuka posko THR di Kantornya, Jl Dukuh Menanggal, Surabaya, Senin (20/6/2016). Menurut Sukardo, pembukaan posko THR di kawasan sentra industri ternyata tidak efektif. 

Karenanya untuk tahun ini, posko disebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Menurut dia, selain membuka posko, untuk tahun ini pengaduan THR juga bisa dikirimkan melalui email, whatsapp, sms dan telpon. Untuk nomor yang bisa dihubungi 031-8280254 dan 031-8291224. Selain itu, bisa juga mengadukan di nomor Whats App 081259811156 atau email di satgasthrjatim@gmail.com. 

Seluruh pengaduan akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan satgas khusus yang terdiri dari 192 pengawas ketenagakerjaan serta 103 orang mediator. "Satgas ini yang akan mendalami dan akan minta perusahaan bisa membayar THR, jika tetap tidak membayar maka perusahaan itu akan medapatkan sanksi," ujar Sukardo. Sanksi tegas, kata dia akan diberlakukan mulai dari administratif hingga penghentian operasional persahaan. Apalagi dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 6 dan 20 Tahun 2016 disebutkan dengan jelas mengenai sanksi ini. Sementara itu, berkaca pada tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR dan diadukan sebanyak 55 perusahaan. Dari jumlah ini setelah dilakukan pendampingan ternyata hanya 10 perusahaan yang tak membayar. "THR harus dibayarkan bagi setiap pekerja yang minimal sudah bekerja selama sebulan. THR juga tidak bisa dibayarkan dengan barang, jadi harus uang," kata dia.

sumber : Suara Surabaya (E100ss)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...