Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Jatim mampu berbahasa Indonesia. Hal itu untuk mengantisipasi serbuan TKA setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN Berlaku."Pemerintah provinsi berupaya menekan, setiap pekerja asing di Jatim wajib berbahasa Indonesia meski pemerintah pusat tidak memberlakukannya," ujar Gubernur Jatim Soekarwo, di Surabaya, seperti dilansir MetroTV.com, Selasa (10/5/2016).
![]() |
Tenaga Kerja Asing |
Soekarwo mengatakan Pemprov Jatim tidak dapat menghentikan arus tenaga kerja asing masuk ke Jatim. Pasalnya, para TKA sudah termasuk dalam isian perjanjian perdagangan internasional atau World Trade Organisation (WTO).Dalam WTO ini, kata dia, tidak memuat peraturan tentang pekerja unskill. WTO hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki keahlian khusus. Sehingga merebaknya TKA ke Jatim adalah konsekuensi dari terbentuknya WTO.
Soekarwo memprediksi TKA hanya akan masuk ke daerah-daerah industri maju. Salah satunya Surabaya dan Sidoarjo."Jadi rumusnya, daerah yang lebih makmur akan kebanjiran TKA dan tenaga kerja lokal," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo, mengatakan TKA yang masuk ke Jatim selama Januari-Maret 2016 mencapai sembilan ribu orang. Mereka rata-rata bekerja di bidang industri dan jasa yang tersebar di Jatim.Sebanyak 700 TKA tercatat bekerja di Surabaya.
Sisanya tersebar di sejumlah daerah di Jatim. Jumlah itu masih bisa bertambah lantaran banyak TKA yang tak mengantongi izin bekerja."Misalnya di Surabaya, dari catatan kami ada 700 TKA yang resmi bekerja. Tapi realitanya kami menemukan 2.000 tenaga kerja asing di Surabaya," kata Sukardo.Saat ini, kata Sukardo, pihaknya menggandeng imigrasi dan kepolisian untuk menyelidiki hasil temuannya. Selain Surabaya, masalah serupa juga ditemukan di Bojonegoro, Tuban, Sidoarjo, dan Mojokerto.
sumber : infokerja-jatim
Komentar
Posting Komentar