Langsung ke konten utama

700 Tenaga Kerja Asing di Jatim Wajib Berbahasa Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Jatim mampu berbahasa Indonesia. Hal itu untuk mengantisipasi serbuan TKA setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN Berlaku."Pemerintah provinsi berupaya menekan, setiap pekerja asing di Jatim wajib berbahasa Indonesia meski pemerintah pusat tidak memberlakukannya," ujar Gubernur Jatim Soekarwo, di Surabaya, seperti dilansir MetroTV.com, Selasa (10/5/2016).   
Tenaga Kerja Asing

Soekarwo mengatakan Pemprov Jatim tidak dapat menghentikan arus tenaga kerja asing masuk ke Jatim. Pasalnya, para TKA sudah termasuk dalam isian perjanjian perdagangan internasional atau World Trade Organisation (WTO).Dalam WTO ini, kata dia, tidak memuat peraturan tentang pekerja unskill. WTO hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki keahlian khusus. Sehingga merebaknya TKA ke Jatim adalah konsekuensi dari terbentuknya WTO. 

Soekarwo memprediksi TKA hanya akan masuk ke daerah-daerah industri maju. Salah satunya Surabaya dan Sidoarjo."Jadi rumusnya, daerah yang lebih makmur akan kebanjiran TKA dan tenaga kerja lokal," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo, mengatakan TKA yang masuk ke Jatim selama Januari-Maret 2016 mencapai sembilan ribu orang. Mereka rata-rata bekerja di bidang industri dan jasa yang tersebar di Jatim.Sebanyak 700 TKA tercatat bekerja di Surabaya. 

Sisanya tersebar di sejumlah daerah di Jatim. Jumlah itu masih bisa bertambah lantaran banyak TKA yang tak mengantongi izin bekerja."Misalnya di Surabaya, dari catatan kami ada 700 TKA yang resmi bekerja. Tapi realitanya kami menemukan 2.000 tenaga kerja asing di Surabaya," kata Sukardo.Saat ini, kata Sukardo, pihaknya menggandeng imigrasi dan kepolisian untuk menyelidiki hasil temuannya. Selain Surabaya, masalah serupa juga ditemukan di Bojonegoro, Tuban, Sidoarjo, dan Mojokerto.


sumber : infokerja-jatim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...