Langsung ke konten utama

Ahli Kaligrafi "70 Sampai 80 Persen Tidak Mengandung Lafal Allah"

Penggunaan simbol dalam produksi sandal di Gresik sepertinya masih menuai kontroversi kebenaranya "Ahli kaligrafi tersebut menyampaikan bahwa 70 sampai 80 persen tidak mengandung lafal Allah. Hanya 20 sampai 30 persen bahwa alas sandal tersebut berlafal Allah," Ketua MUI Gresik KH Manshoer Shoediq seperti dikutip dari Surya


MUI Gresik juga meminta persoalan ini disudahi dan melibatkan MUI kedepannya jika melakukan produksi masal agar tidak ada kekeliruan “Pihak New Era yang produksi sandal tersebut juga telah meminta maaf,” ujar KH Manshoer Shoediq seperti dilansir Radar Gresik (24/07)


Sedangkan langkah selanjutnya dari MUI Kabupaten Gresik, akan koordinasi dengan Pemkab Gresik terkait produk-produk industri sandal, sepatu dan perlengkapan dapur seperti panci agar diketahui oleh MUI Kabupaten Gresik, sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat terhadap lafal Allah yang salah penempatannya.

----

Sementara itu kami ketika mengklarifikasi permasalahan ini kepada MUI Jatim, masih belum menerima informasi terkait kasus sandal berlafal Allah. Dan menyarankan jika ada hal serupa segera dilaporkan agar segera dilakukan pemeriksaan




Sumber : Surya , Radar, Oth

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...