Langsung ke konten utama

Bayi Berkepala Dua Lahir di Ibnu Sina Gresik

Bayi tidak normal dengan dua kepala dalam satu badan terlahir di Gresik, Jam 09.00 WIB Selasa (9/8/16) tepatnya di RSUD Ibnu Sina Gresik. Maftukhan Kepala Bidang Pelayanan Medis mengatakan bayi berjenis kelamin perempuan itu adalah anak dari Sugianto (32) dan Sri Wahyuni (33), warga Jalan Kapten Darmo Sugondo. Saat hendak melahirkan, pasangan itu tidak ke RSUD dr Soetomo, tetapi ke Puskesmas Alon-Alon.

Namun di sana tim medis menemukan kesulitan sehingga merujuk Sri Wahyuni ke RSUD dr Soetomo. Saat tiba di rumah sakit milik Pemkab Gresik itu, hanya dikatakan jika bayi dalam kandungan adalah kembar dan harus segera dilakukan tindakan dan penanganan secepatnya. "Tindakan cesar pun dilakukan," kata Maftukhan 

Operasi cesar dilakukan oleh empat dokter dan berhasil. Dari operasi itu diketahui jika bayi mempunyai dua kepala, dua tangan, dan dua kaki. Bayi yang belum diberi nama itu mempunyai panjang 43 cm dan berat 4.200 gram. Saat dilahirkan, kata Maftukhan, bayi dalam kondisi tidak stabil dan memerlukan alat bantu pernapasan. Saat ini kondisi bayi belum stabil benar meski secara umum kondisinya termasuk baik. 

Bayi ini sekarang dalam masa perawatan di ruang neonatology RSUD Ibnu Sina. "Menurut pengakuan orang tua bayi, kandungannya jarang diperiksakan dan juga tidak pernah melakukan USG," lanjut Maftukhan seperti dikutip detikcom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...