Langsung ke konten utama

Bayi Berkepala Dua Lahir di Ibnu Sina Gresik

Bayi tidak normal dengan dua kepala dalam satu badan terlahir di Gresik, Jam 09.00 WIB Selasa (9/8/16) tepatnya di RSUD Ibnu Sina Gresik. Maftukhan Kepala Bidang Pelayanan Medis mengatakan bayi berjenis kelamin perempuan itu adalah anak dari Sugianto (32) dan Sri Wahyuni (33), warga Jalan Kapten Darmo Sugondo. Saat hendak melahirkan, pasangan itu tidak ke RSUD dr Soetomo, tetapi ke Puskesmas Alon-Alon.

Namun di sana tim medis menemukan kesulitan sehingga merujuk Sri Wahyuni ke RSUD dr Soetomo. Saat tiba di rumah sakit milik Pemkab Gresik itu, hanya dikatakan jika bayi dalam kandungan adalah kembar dan harus segera dilakukan tindakan dan penanganan secepatnya. "Tindakan cesar pun dilakukan," kata Maftukhan 

Operasi cesar dilakukan oleh empat dokter dan berhasil. Dari operasi itu diketahui jika bayi mempunyai dua kepala, dua tangan, dan dua kaki. Bayi yang belum diberi nama itu mempunyai panjang 43 cm dan berat 4.200 gram. Saat dilahirkan, kata Maftukhan, bayi dalam kondisi tidak stabil dan memerlukan alat bantu pernapasan. Saat ini kondisi bayi belum stabil benar meski secara umum kondisinya termasuk baik. 

Bayi ini sekarang dalam masa perawatan di ruang neonatology RSUD Ibnu Sina. "Menurut pengakuan orang tua bayi, kandungannya jarang diperiksakan dan juga tidak pernah melakukan USG," lanjut Maftukhan seperti dikutip detikcom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...