Langsung ke konten utama

Konfercab NU sepakati KH Mahfudz Ma'sum dan KH Khusnan Ali

Setelah beberapa kali tertunda akhirnya Konfercab NU berhasil dilangsungkan bertempat di Ponpes Ihyaul Ulum Kecamatan Dukun Minggu (21/8). Dibuka secara langsung oleh PW NU KH Hasan Mutawakkil Alallah dihadiri sekitar 335 peserta

Konfercab yang berlangsung kilat kurang lebih 30 menit tersebut tidak lain karena semua peserta secara aklamasi memilih KH Mahfudz Ma'sum sebagai rais suriah dan KH Khusnan Ali sebagai ketua Tanfiziah periode 2016-2021 

Sebelumnya Gus Ipul yang hadir sebagai ketua Karteker PC NU memimpin rapat pleno menentukan tata tertib yang langsung disetujui oleh semua peserta, selanjutnya penetapan kursi ahlul halli wal aqdi (ahwa) juga berlangsung kilat dan memilih KH Mahfudz Ma'sum, KH M Farhan, KH Zubaidi, KH Burhan,dan KH Fattan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...