Langsung ke konten utama

PSM Kalahkan Persegres 3-2

Persegres
Tuan rumah PSM akhirnya meraih poin melawan Persegres di Stadion Andi Mattalatta Makassar, Minggu (7/8/2016). Gol pembuka bagi tuan rumah diciptakan oleh Rasyid Bakrie dari titik penalti saat pertandingan baru berjalan dua menit. PSM kemudian menambah gol menit 14 melalui Ridwan yang mendapat sodoran bola dari Rizky Pellu dan gol Ferdinand Sinaga menit 44

Persegres mampu membalas melalui gol kapten tim Agus Indra menit 34 (penalti) dan menit 77 melalui tendangan jarak jauh. Hasil ini tentu membuat kubu Persegres kecewa, terlebih bagi pelatih Liestiadi. 

Menurutnya pertandingan yang seharusnya enak ditonton ini justru dirusak oleh wasit. Menurut Liestiadi banyak keputusan janggal yang dikeluarkan oleh tim wasit dalam laga ini. Liestiadi menyorot gol ketiga PSM yang diciptakan oleh Ferdinand Sinaga berbau offside. 

Namun saat dirinya memprotes hakim garis Dinan Lazuardi yang mengesahkan gol tersebut justru Liestiadi diolok-olok. “Saat saya memprotes gol ketiga PSM yang diciptakan Ferdinand asisten wasit tersebut malah menjulurkan lidah. Diperlakukan seperti itu siapa yang gak emosi,” ucapnya di depan wartawan saat sesi posh match press conference. 

Tak hanya itu, Liestiadi juga sangat kesal dengan keputusan wasit yang memberikan kepada Sasa Zecevic padahal saat memprotes wasit Sasa tak berlebihan dan masih sangat wajar. “Kalau wasit Mochamad Adung mau fair kenapa Ferdinand Sinaga tidak dikartu. Padahal Ferdinand protes dengan cara yang lebih kasar,” keluh pelatih asal Medan ini.

summber : persegresFC

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...