Langsung ke konten utama

PSM Kalahkan Persegres 3-2

Persegres
Tuan rumah PSM akhirnya meraih poin melawan Persegres di Stadion Andi Mattalatta Makassar, Minggu (7/8/2016). Gol pembuka bagi tuan rumah diciptakan oleh Rasyid Bakrie dari titik penalti saat pertandingan baru berjalan dua menit. PSM kemudian menambah gol menit 14 melalui Ridwan yang mendapat sodoran bola dari Rizky Pellu dan gol Ferdinand Sinaga menit 44

Persegres mampu membalas melalui gol kapten tim Agus Indra menit 34 (penalti) dan menit 77 melalui tendangan jarak jauh. Hasil ini tentu membuat kubu Persegres kecewa, terlebih bagi pelatih Liestiadi. 

Menurutnya pertandingan yang seharusnya enak ditonton ini justru dirusak oleh wasit. Menurut Liestiadi banyak keputusan janggal yang dikeluarkan oleh tim wasit dalam laga ini. Liestiadi menyorot gol ketiga PSM yang diciptakan oleh Ferdinand Sinaga berbau offside. 

Namun saat dirinya memprotes hakim garis Dinan Lazuardi yang mengesahkan gol tersebut justru Liestiadi diolok-olok. “Saat saya memprotes gol ketiga PSM yang diciptakan Ferdinand asisten wasit tersebut malah menjulurkan lidah. Diperlakukan seperti itu siapa yang gak emosi,” ucapnya di depan wartawan saat sesi posh match press conference. 

Tak hanya itu, Liestiadi juga sangat kesal dengan keputusan wasit yang memberikan kepada Sasa Zecevic padahal saat memprotes wasit Sasa tak berlebihan dan masih sangat wajar. “Kalau wasit Mochamad Adung mau fair kenapa Ferdinand Sinaga tidak dikartu. Padahal Ferdinand protes dengan cara yang lebih kasar,” keluh pelatih asal Medan ini.

summber : persegresFC

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...