Langsung ke konten utama

SMP NU 2 Gelar Apel Sore untuk Evaluasi Pembelajaran

Apel Sore SMP NU 2 Gresik
SMP NU 2 Gresik untuk pertama kalinya pengadakan Apel Sore di tahun pelajaran 2016-2017. Kegiatan ini memang perlu dilakukan sebagai ajang silaturahmi secara langsung antara pendidik dan peserta didik di halaman sekolah. 

Apel sore yang dimulai pada pukul 16.30 WIB pada hari Sabtu 30 Juli 2016 berlangsung tertib. Kegiatan di pandu oleh Bapak Choiruddin, S.Pd. I sekaligus sebagai pembuka acara. kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pengarahan kepala sekolah Bapak Hadi Suwito, S.Pd. I . Pak Wito (Panggilan Akrab Kepala Sekolah) memberikan arahan-arahan kepada peserta didik untuk mengawali pembelajaran di tahun pelajaran 2016-2017 ini. Sekaligus memberikan evaluasi KBM yang sudah berlangsung selama 1 minggu. 

Setelah Kepala Sekolah, sekarang giliran Waka Kesiswaan Bapak Zainul Malik, M.Pd. I. Pak Malik, memberikan pengarahan sekaligus evaluasi tentang tata tertib sekolah. Ada beberapa anak yang sudah melanggar aturan walaupun baru 1 minggu KBM berjalan. Pak Malik menekankan lahi bahwa mulai hari senin (1/8/2016) tidak ada tolerir lagi tentang pelanggaran tata tertib. Semua peserta didik harus, mematuhi tata tertib tanpa kecuali. 

Apel sore ini diadakan memang dengan tujuan sebagai kegiatan untuk mengevaluasi KBM peserta didik dengan pendidik. Kegiatan ini dilaksanakan satu bulan sekali. "Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya bisa kita pantau, dan nantinya ada peningkatan kualitas mutu." Kata Kepala Sekolah. 

(Choiruddin Guru SMP NU 2 Gresik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...