Langsung ke konten utama

Tambah Keren Ae Rek....Gresik Siap Miliki Fasilitas Pelayanan Paspor

Paspor di Gresik
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, berencana merealisasikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Gresik dengan tujuan untuk mempermudah akses bagi masyarakat di daerah Tuban, Lamongan, Bojonegoro, dan Surabaya Utara. "Sekarang sudah selesai lelang dan akan segera dibangun di atas tanah seluas 600 meter persegi," kata ‎Kepala Kanim Kelas I Tanjung Perak Saffar M Godam, di Kanim Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (28/7) seperti dikutip dari Suara Pembaruan

Kanim Tanjung Perak selain mencakupi tiga kabupaten dan satu kota juga melayani masyarakat dari Bangkalan khususnya bagi pemohon paspor maupun calon jamaah haji yang lebih memilih mengurus ke Kanim Tanjung Perak ketimbang Kanim Pamekasan. Menurut Godam, pembangunan ULP dapat mengurangi sepertiga dari jumlah pemohon paspor di Kanim Tanjung Perak yang setiap harinya melayani 400 orang. 

Sebelumnya, sudah terbentuk satu ULP Waru yang dibentuk Kanim Surabaya namun lokasinya berdekatan dengan Kanim Surabaya. Godam mengatakan, ULP Gresik nantinya bakal menjadi yang terbesar di Jatim sekaligus menjadi satu-satunya ULP yang kantornya jauh dari induk, tidak seperti ULP Waru. Kanim Tanjung Perak juga bertanggungjawab terhadap pengawasan lalu lintas orang asing di Pelabuhan Tanjung Perak termasuk menyisir garis pantai sepanjang 272 Km ‎dengan mengkoordinasikan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Laut. 

Kanim Tanjung Perak tidak bisa melaksanakan fungsi pengawasan di laut lantaran kekurangan tenaga sumber daya manusia (SDM) termasuk minimnya ketersediaan kapal patroli. Kapal yang dimiliki hanya satu, itu juga sedang dalam tahap perbaikan. Menurut Godam, idealnya Imigrasi memiliki lima unit kapal di pelabuhan dengan satu orang nahkoda, kapten, dan lima anak buah kapal (ABK). Sementara jumlah pegawai di Kanim Tanjung Perak totalnya hanya 79. 

Jumlah tersebut bakal berkurang lagi jika ULP Gresik beroperasi. ‎"Kami memang kekurangan SDM juga sarana dan prasarana tetapi kami berupaya melakukan tugas dan fungsi secara optimal. Pada akhir tahun 2015 kami mendeportasi 39 orang asing karena masalah keimigrasian. Tahun 2016 ini sudah empat dideportasi, jadi pengawasan dan penindakan juga berjalan meski dalam keterbatasan," ungkapnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...