Langsung ke konten utama

Woow Lapas Gresik Canangkan Pesantren At Taubah Bagi Tahanannya

MUI kerjasama dengan Lapas Gresik
Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, membuat terobosan dengan menggagas pondok pesantren untuk para penghuninya. Pondok yang diberinama At Taubah ini berkat kerjasama MUI Gresik dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik. 

“Berbeda dengan pesantren kilat yang digelar setiap Bulan Ramadhan, untuk program pondok pesantren dalam rutan ini, setiap hari akan dilaksanakan. Dengan tentunya, tidak mengganggu dari jadwal tahanan sendiri,” ungkap kepala Rutan Klas II B Gresik, Kusnan, Selasa (13/9/2016) seperti dikutip dari Kompas 

“Untuk jadwal yang sudah pasti itu setiap hari pada pukul 09.00 WIB. Selain juga pada petang hari, pada saat jeda selepas shalat maghrib sampai masuk waktu shalat isya,” lanjutnya.

Untuk itu, Rutan Klas II B Gresik juga coba bekerja sama dengan banyak pondok pesantren yang ada di Gresik untuk mengisi jadwal pondok pesantren di dalam rutan. “Alhamdulillah, dengan acara yang tidak rutin seperti kemarin saja, ada salah satu mantan binaan kami yang kini sudah menjadi muadzin dan imam di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Gelagah, Lamongan. Namanya Wawan dan semoga saja, dengan adanya pondok pesantren ini, akan banyak terlahir Wawan-Wawan selanjutnya,” tutur Kusnan. 

Pesantren Lapas Gresik Foto Radar Gresik

Sementara itu, KH Mansyur Djamhari (80) yang merupakan pemangku pondok pesantren Raudhatul Khidmah yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, mengaku tidak keberatan dalam membantu. “Karena bagi kami, gagasan ini adalah ide mulia dan harus didukung. Sebab pada dasarnya, tidak ada manusia yang selalu benar dan pasti ada khilafnya. Jadi sebagai sesama manusia, kita wajib saling mengingatkan. Apalagi, pondok pesantren saya sendiri juga tidak jauh dari rutan,” kata Mansyur. 

Wakil Bupati Gresik Mochammad Qosim yang hadir dalam acara peresmian pondok pesantren dalam rutan juga menyatakan, pihaknya akan membantu dan mendukung penuh jajaran Rutan Klas II B Gresik dalam melaksanakan program tersebut. “Sebab bagi kami, rutan itu bukan sarana untuk menghukum. Tapi sarana untuk membina para penghuninya, supaya bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat selepas ia dinyatakan bebas nantinya,” tutur Qosim


Sumber : Kompas, Radar Gresik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...