Langsung ke konten utama

Woow Lapas Gresik Canangkan Pesantren At Taubah Bagi Tahanannya

MUI kerjasama dengan Lapas Gresik
Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Gresik di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, membuat terobosan dengan menggagas pondok pesantren untuk para penghuninya. Pondok yang diberinama At Taubah ini berkat kerjasama MUI Gresik dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gresik. 

“Berbeda dengan pesantren kilat yang digelar setiap Bulan Ramadhan, untuk program pondok pesantren dalam rutan ini, setiap hari akan dilaksanakan. Dengan tentunya, tidak mengganggu dari jadwal tahanan sendiri,” ungkap kepala Rutan Klas II B Gresik, Kusnan, Selasa (13/9/2016) seperti dikutip dari Kompas 

“Untuk jadwal yang sudah pasti itu setiap hari pada pukul 09.00 WIB. Selain juga pada petang hari, pada saat jeda selepas shalat maghrib sampai masuk waktu shalat isya,” lanjutnya.

Untuk itu, Rutan Klas II B Gresik juga coba bekerja sama dengan banyak pondok pesantren yang ada di Gresik untuk mengisi jadwal pondok pesantren di dalam rutan. “Alhamdulillah, dengan acara yang tidak rutin seperti kemarin saja, ada salah satu mantan binaan kami yang kini sudah menjadi muadzin dan imam di salah satu masjid yang ada di Kecamatan Gelagah, Lamongan. Namanya Wawan dan semoga saja, dengan adanya pondok pesantren ini, akan banyak terlahir Wawan-Wawan selanjutnya,” tutur Kusnan. 

Pesantren Lapas Gresik Foto Radar Gresik

Sementara itu, KH Mansyur Djamhari (80) yang merupakan pemangku pondok pesantren Raudhatul Khidmah yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, mengaku tidak keberatan dalam membantu. “Karena bagi kami, gagasan ini adalah ide mulia dan harus didukung. Sebab pada dasarnya, tidak ada manusia yang selalu benar dan pasti ada khilafnya. Jadi sebagai sesama manusia, kita wajib saling mengingatkan. Apalagi, pondok pesantren saya sendiri juga tidak jauh dari rutan,” kata Mansyur. 

Wakil Bupati Gresik Mochammad Qosim yang hadir dalam acara peresmian pondok pesantren dalam rutan juga menyatakan, pihaknya akan membantu dan mendukung penuh jajaran Rutan Klas II B Gresik dalam melaksanakan program tersebut. “Sebab bagi kami, rutan itu bukan sarana untuk menghukum. Tapi sarana untuk membina para penghuninya, supaya bisa kembali diterima di tengah-tengah masyarakat selepas ia dinyatakan bebas nantinya,” tutur Qosim


Sumber : Kompas, Radar Gresik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...