Langsung ke konten utama

Inilah Kronologi Meninggalnya Pendekar PSHT di Mojokerto

Momen Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam rangka menggelar upacara pengesahan bagi anggota baru harus memakan korban jiwa salah satu anggotanya, pemuda bernama Dwi Cahyono (19) asal desa Temuireng Mojokerto dinyatakan meninggal di RS Citra Medika Sidoarjo

Berikut kronologi kejadian yang dikutip Jawa Pos Senin (17/10)

  1. Iring iringan melintas di simpang empat Desa Kupang Kecamatan Jetis Mojokerto (16/10) sekitar pukul 02.00 wib
  2. Barisan depan sempat bentrok dengan warga, sehingga hujaman batu dan kayu tidak terelakan
  3. Dugaan kuat Dwi Cahyono mengalamai kekerasan didaerah tersebut saat hendak pulang dari acara prosesi pengesahan desa Wiyu Kecamatan Pacet
  4. Korban mengalamai luka serius terutama didaerah kepala, wajah, dan juga mengalami patah tulang multiple
  5. Pendarahan hebat yang menimpa korban, sehingga tim medis menyatakan sekitar jam 18.00 korban meninggal

Pernyataan PSHT Lamongan


Sementara itu ketua cabang PSHT Lamongan Harto menghimbau anggotanya " Mohon kepada semua ketua ranting di cabang Lamongan untuk menjaga kondusifitas di ranting masing-masing dan tidak terprovokasi dengan adanya peristiwa di mojokerto, serahkan sepenuhnya pada aparat hukum dan saudara-saudara Mojokerto. Mohon pada saudara-saudara yang akan ta'ziah ke mojokerto ditunda dulu karena situasi belum memungkinkan dg adanya kejadian tadi malam"



Gambar: facebook PSHT

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...