Langsung ke konten utama

Inilah Tanggapan Fahrizal Ketua PKS Gresik Terkait Tarian Sensual di GJS

Assalamualaikum wr wb.

Kami pimpinan DPD PKS Kabupaten Gresik turut berduka yg sedalam-dalamnya atas kejadian
Di Stadion Gelora Joko Samudro (GJS), yang menampilkan pertunjukan tarian erotis pada Sabtu (22/10/2016) malam.

Kejadian tersebut telah mencoreng Kota Gresik sebagai Kota Santri dan Kota Wali, apalagi kejadian tersebut bertepatan dengan Hari Santri Nasional.

Kami menuntut Yamaha Vixion Club Indonesia Gresik (YVCI) selaku panitia penyelenggara acara tersebut, untuk bertanggung-jawab secara hukum dan meminta maaf kepada warga Gresik baik melalui media masa dan juga media sosial.

Mendukung pemerintah kab. Gresik utk bertindak tegas kepada siapapun yg ingin mengotori dan merusak kota santri ini.

Mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia Kab. Gresik yang telah bertindak cepat untuk menjadi garda terdepan menjaga kota Santri dari hal-hal yang dapat merusak dan mencemari Kota Wali ini.

Mendorong pihak kepolisian untuk segera menindak panitia penyelenggara acara tersebut.

Mendorong Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kab. Gresik utk lebih berhati-hati dalam memberikan ijin acara -acara yg sangat sensitif bagi warga kota Santri.

Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita, dan semoga hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Semoga Allah SWT selalu menjaga dan membimbing kita semua dalam menjaga Gresik menjadi lebih baik.

Wassalamu'alaikum wr wb

Fahrizal Muhammad Kohar
Ketum PKS Gresik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...