Langsung ke konten utama

Lagii... 2 Kurir Narkoba Dibekuk di Gresik

Anggota Satreskrim Polsek Cerme berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu melalui ponsel. Dua tersangka Agus Priyanto (34), dan Marino Maulana alias Atenk (25), keduanya warga Jalan Asem III A, Asemrowo Surabaya tidak berkutik setelah kedapatan membawa pesanan narkoba. Penangkapan kedua pelaku itu dilakukan di Jalan Raya Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Penangkapan berhasil ketika pelaku Agus Priyanto hendak mengirim paket narkoba kepada calon pembelinya. Namun, sebelum melakukan transaksi tertangkap dulu oleh polisi. Usai menangkap Agus Priyanto, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, jaringan pelaku yakni Marino Maulana juga ditangkap setelah berhasil menggali informasi dari mulut Agus Priyanto. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel, satu paket sabu seberat 0,29 gram untuk bertransaksi. 

Sementara itu polisi berhasil menyita dari pelaku kedua berupa 0,58 gram dan 0,39 gram, alat timbang digital 1,set alat hisap sabu, dua lakban, buah korek gas,sekrop pembagi sabu,5 bungkus plastik yang belum terisi sabu. 

Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisno membenarkan menangkap kedua pelaku kurir narkoba. "Selain dua kurir narkoba itu kami tangkap, ada satu lagi pelaku dengan profesi yang sama kami tangkap yakni Arif Fandri warga Jalan Greges Timur 74 Surabaya. Tersangka yang terakhir ini kita serahkan ke Polsek Asemrowo, Surabaya karena TKP-nya ada disitu," tandasnya seperti dikutip dari beritajatim Kamis 13 Oktober 2016


sumber : Beritajatim.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...