Langsung ke konten utama

Inilah Wasiat K.H. Ahmad Maimun Adnan Tentang Sholat Jamaah


KH. Ahmad Maimun Adnan adalah sosok kharismatik pemangku pondok pesantren Al Ishlah Bungah Gresik kelahiran 22 Juli 1933 di Desa Tanggungan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Kedua orang tua beliau bernama Kiai Adnan dan Nyai Robiah

KH Ahmad Maimun Adnan yang juga merupakan santri Langitan Tuban ini menjadi sumber inspirasi dalam kehidupan baik dari kesederhanaannya, istiqomahnya maupun kedalaman falsafah hidupnya


Wasiat Sholat Jamaah 
Suatu ketika seorang lelaki tua buta menghadap baginda Nabi. Lelaki itu mengadukan kondisinya yang buta serta tidak memiliki orang yang bisa menuntunya ke masjid untuk menjalankan shalat berjamaah, walau jarak rumah lelaki itu dengan masjid 


Dengan keadaan seperti itu, ia bertanya pada Nabi bolehkah dirinya tidak usah shalat berjamaah di masjid, cukup sholat di rumah bersama istrinya. Sebelum menjawab Nabi Muhammad SAW mengajukan pertanyaan pada lelaki butaitu "Apakah kamu masih bisa mendengar panggilan suara adzan dari masjid?"

"Ya, saya masih bisa mendengar, Nabi," jawab lelaki itu
"Kalau begitu, kamu tetap harus shalat berjamaah di masjid." Kata Nabi

Begitulah salah satu riwayat yang menunjukan betapa pentingnya sholat berjamaah di masjid. Bahkan Imam An-Nawawi, salah satu pentolan Madzab Syafiiyah dalam pendapatnya yang paling sahih menyatakan bahwa hukum shalat jamaah adalah fardlu


Bagi para alumni pondok, Kiai Maimun berpesan, jadi apapun di tengah masyarakat, jadi DPR, menteri, bupati atau apa saja harus tetap memprioritasnkan shalat berjamaah


"Tiga hari sebelum meninggal beliau berwasiat kepada saya," jelas Bisyri kepada Majelis "Bis, jangan sampai masjidini sepi dari jamaah shalat lima waktu. Moh piye carane. dan wasiat itu beliau ulangi sampai tiga kali" lanjut suami dari puteri Kiai Maimun yang nomor empat itu

Dalam proses tarbiyah pada muridnya Kiai Maimun sangat menekankan pentingnya shalat lima waktu, bahkan ada semacam tingkatan sangsi bagi santrinya yang tidak melaksanakan shalat berjamaah, seperti dicukur gundul jika sebanyak tiga kali tidak ikut shalat berjamaah

KH. Ahmad Maimun Adnan  meninggal pada Selasa 17 Februari 2015


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...