Langsung ke konten utama

Begini Cara Mudah Mendapat DP Rumah dari BPJS


Tingginya harga rumah menjadi salah satu kendala bagi masyarakat Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan papan. Belum lagi kesulitan mengumpulkan dana dalam jumlah besar untuk pembayaran uang muka juga menjadi permasalahan lainnya yang muncul. 

 Besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk pembelian sebuah rumah membuat angka kepemilikan hunian masih tergolong kecil. Bahkan angka backlog di negeri ini masih belum turun secara signifikan. Padahal ada saja cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan dana tersebut. Salah satunya dengan menggunakan fasilitas pembayaran uang muka rumah dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Fasilitas bertajuk Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) dari BPJS ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin membeli rumah, namun kesulitan dalam membayar uang muka. Kebijakan PUMP memberikan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini. 

Namun, siapa pun bisa mendapatkan uang muka ini, asalkan mereka memiliki penghasilan tetap dengan detil seperti ini: 
Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp 20 juta. 
Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan Rp 35 juta. 
Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp 50 juta. 

Sementara itu, pengajuan PUMP hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut: 
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah. 
  3. Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun) 
  4. Berstatus sebagai karyawan 
  5. Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP 
  6. Penghasilan maksimal Rp 4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi) 
  7. Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi) 


Nantinya pengajuan PUMP Anda akan diproses. Adapun proses yang berlangsung adalah sebagai berikut: 
  1. Pemohon memberikan surat rekomendasi dari tempat bekerja 
  2. Berikan surat tersebut kepada bank yang akan menerima pengajuan KPR pemohon 
  3. Bank akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) sebagai bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank. 
  4. Setelah permohonan diterima, maka segera kunjungi kantor BPJS terdekat untuk pengajuan PUMP. Sertakan dokumen-dokumen syarat seperti fotokopi KTP, KK dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
  5. Setelah PUMP Anda diterima maka kembali datangi pemberi KPR untuk menyelesaikan pembayaran uang muka

sumber : rumahkucom

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...