Langsung ke konten utama

Gresik Terbaik Dalam Implementasi Perda Bangunan Gedung

Kabupaten Gresik, Jawa Timur terpilih sebagai kabupaten terbaik dalam implementasi Peraturan Daerah Bangunan Gedung, dan menerima penghargaan dari Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis. 

Bupati Gresik Dr Sambari Halim Radianto usai menerima penghargaan itu mengatakan, wilayahnya terpilih sebagai salah satu kabupaten kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung (BG) dan Implementasi yang paling lengkap. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gresik Bambang Isdianto mengakui Gresik telah melaksanakan empat kriteria yang telah diwajibkan dalam implementasi tersebut. "Awalnya, tahun 2015 ada program pendampingan dari Kementerian PU-PR untuk pembentukan Perda Bangunan Gedung, dan ada empat persyaratan percepatan dalam mengimplementasikan Perda Bangunan Gedung (BG)," tuturnya. 

Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono mengatakan ada beberapa tahapan pendampingan yang dilakukan dalam penyusunan implementasi perda BG, seperti penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan gedung baru, serta pembentukan tenaga pengkaji teknis, dan pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG). 

Sementara itu, awalnya ada 509 kabupaten kota yang mendapat program pendampingan, namun hanya beberapa yang melengkapi empat syarat sebagai penerima penghargaan tersebut salah satunya Kabupaten Gresik. 

Sedangkan kabupaten kota yang lainnya hanya memiliki salah satunya, dan 376 Kabupaten kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung, 18 Kabupaten Kota yang memiliki Sertifikat layak fungsi (SLF), 15 Kabupaten Kota memiliki tim ahli bangunan gedung (TABG) dan 26 Kabupaten kota yang melaksanakan kegiatan Pendataan Bangunan Gedung. "Kabupaten Gresik memiliki ke empatnya yang merupakan kriteria penerima penghargaan tersebut," ujar Suyono



sumber : Gresikkab, Antara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...