Dua Pengasuh Pondok Pesantren di Jawa Timur menjadi penjamin penangguhan penahanan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Husnul Khuluq. Mereka adalah KH Salahuddin Wahid (Pengasuh Ponpes Tebuireng) dan KH Hasyim Muzadi (Pengasuh Ponpes Al Hikam, Malang). Sebagaimana diketahui, mantan Ketua PCNU Kabupaten Gresik ini menjadi tersangka dugaan korupsi sewa laut antara PT Smelting dengan Pemkab Gresik tahun 2006.
Dalam kasus ini, Husnul Khuluq dan dua mantan petinggi PT Smelting menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik
"Pihak keluarga sudah memohon dan sekarang kami berdua juga memohon serta siap menjadi penjamin Husnul Khuluq kalau Kejari Gresik khawatir dia akan kabur," kata Gus Solah sapaan KH Salahuddin Wahid di Surabaya, Rabu (23/11/2016). Adik kandung Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan KH Hasyim Muzadi ini mengaku bersedia menjadi penjamin lantaran kasus hukum yang menimpa
Husnul Huluq terkesan dipaksakan dan unsur kriminalisasinya sangat kuat. "Apa yang dilanggar Husnul Khuluq juga tidak jelas. Apalagi PT Smelting sudah membayar uang retribusi sewa perairan laut ke Kasda tapi dikembalikan sampai dua kali, lalu kemudian diperkarakan ke Polda Jatim," ungkap mantan Anggota Komnas HAM ini. Gus Sholah mengakui, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim dalam menangani kasus Husnul Khuluq jelas tak sejalan dengan harapan Presiden RI, Jokowi.
"Harusnya kalau sudah ada inisiatif mengembalikan, ya kasus ini tidak diteruskan. Apalagi Sekda itu hanya menjalankan perintah Bupati," terang Gus Sholah. Ia juga mengkritik pasal dakwaan yang digunakan penyidik kepolisian karena sudah di luar kewenangan Sekda. "Sesuai Perda dan SK Bupati, besaran retribusi sewa perairan itu 300/meter/tahun dikalikan luas sehingga ketemu angka Rp1,3 miliar. Tapi polisi justru menggunakan besaran 500/meter/tahun dikalikan luas sehingga ada selisih 200 yang kemudian dijadikan bukti kerugian negara, " pungkas Gus Sholah.
sumber : Okezone
Komentar
Posting Komentar