Langsung ke konten utama

Gus Sholah dan KH Hasyim Muzadi Jamin Penangguhan Penahanan Husnul Khuluq


Dua Pengasuh Pondok Pesantren di Jawa Timur menjadi penjamin penangguhan penahanan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Husnul Khuluq. Mereka adalah KH Salahuddin Wahid (Pengasuh Ponpes Tebuireng) dan KH Hasyim Muzadi (Pengasuh Ponpes Al Hikam, Malang). Sebagaimana diketahui, mantan Ketua PCNU Kabupaten Gresik ini menjadi tersangka dugaan korupsi sewa laut antara PT Smelting dengan Pemkab Gresik tahun 2006. 

Dalam kasus ini, Husnul Khuluq dan dua mantan petinggi PT Smelting menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik "Pihak keluarga sudah memohon dan sekarang kami berdua juga memohon serta siap menjadi penjamin Husnul Khuluq kalau Kejari Gresik khawatir dia akan kabur," kata Gus Solah sapaan KH Salahuddin Wahid di Surabaya, Rabu (23/11/2016). Adik kandung Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan KH Hasyim Muzadi ini mengaku bersedia menjadi penjamin lantaran kasus hukum yang menimpa 

Husnul Huluq terkesan dipaksakan dan unsur kriminalisasinya sangat kuat. "Apa yang dilanggar Husnul Khuluq juga tidak jelas. Apalagi PT Smelting sudah membayar uang retribusi sewa perairan laut ke Kasda tapi dikembalikan sampai dua kali, lalu kemudian diperkarakan ke Polda Jatim," ungkap mantan Anggota Komnas HAM ini. Gus Sholah mengakui, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim dalam menangani kasus Husnul Khuluq jelas tak sejalan dengan harapan Presiden RI, Jokowi. 

"Harusnya kalau sudah ada inisiatif mengembalikan, ya kasus ini tidak diteruskan. Apalagi Sekda itu hanya menjalankan perintah Bupati," terang Gus Sholah. Ia juga mengkritik pasal dakwaan yang digunakan penyidik kepolisian karena sudah di luar kewenangan Sekda. "Sesuai Perda dan SK Bupati, besaran retribusi sewa perairan itu 300/meter/tahun dikalikan luas sehingga ketemu angka Rp1,3 miliar. Tapi polisi justru menggunakan besaran 500/meter/tahun dikalikan luas sehingga ada selisih 200 yang kemudian dijadikan bukti kerugian negara, " pungkas Gus Sholah.


sumber : Okezone

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...