Langsung ke konten utama

Penjual Jajanan Sekaligus Narkoba Tertangkap Polsek Gresik

GRESIK - Sulistio (21), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar yang indekos di Jl RA Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik, ditangkap anggota Polsek Gresik karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

Dalam aksinya tersebut, Sulistio menyaru sebagai seorang penjual jajanan yang berdagang di sekitar alun-alun dan masjid Jami' Gresik. Terungkapnya aksi pemuda perantauan ini terungkap secara tidak sengaja ketika dia terlibat cekcok dengan pembeli. Pertengkaran itu kemudian diketahui oleh anggota Polsek Gresik yang sedang berpatroli. Saat berusaha melerai, polisi tersebut curiga lantaran Sulistio terus menerus terlihat gugup. Karena curiga, mereka lantas menggeledah Sulistio dan menemukan narkoba jenis pil koplo sebanyak 105 butir. "Akhirnya, tersangka Sulistio dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Sedangkan pembelinya dijadikan saksi atas transaksi tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Gresik, Iptu Suparmin, Kamis (10/11/2016). seperti dikutip dari tribunnews

"Tersangka ini kalau pagi membantu saudaranya berjualan jajan di Alun-alun. Malamnya, dia berjualan pil koplo sebagai sampingan. Mungkin dia menganggap kawasan ini sepi dan tidak diawasi polisi, jadi merasa leluasa menjalankan bisnis itu," sambungnya. Sementara, pengakuan tersangka Sulistio, bahwa niat menjual obat terlarang hanya untuk tambahan biaya hidup, sebab selama berjualan jajan di Alun-alun Gresik, hasilnya kurang cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. "Sampingan pak. Tidak tiap hari ada yang beli. Jualan jajan yo sepi. Sekarang jualan diliburkan, ada penilaian Adipura," kata Sulistio.


sumber : tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...