Langsung ke konten utama

Penjual Jajanan Sekaligus Narkoba Tertangkap Polsek Gresik

GRESIK - Sulistio (21), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar yang indekos di Jl RA Kartini, Kecamatan Kebomas, Gresik, ditangkap anggota Polsek Gresik karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. 

Dalam aksinya tersebut, Sulistio menyaru sebagai seorang penjual jajanan yang berdagang di sekitar alun-alun dan masjid Jami' Gresik. Terungkapnya aksi pemuda perantauan ini terungkap secara tidak sengaja ketika dia terlibat cekcok dengan pembeli. Pertengkaran itu kemudian diketahui oleh anggota Polsek Gresik yang sedang berpatroli. Saat berusaha melerai, polisi tersebut curiga lantaran Sulistio terus menerus terlihat gugup. Karena curiga, mereka lantas menggeledah Sulistio dan menemukan narkoba jenis pil koplo sebanyak 105 butir. "Akhirnya, tersangka Sulistio dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Sedangkan pembelinya dijadikan saksi atas transaksi tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Gresik, Iptu Suparmin, Kamis (10/11/2016). seperti dikutip dari tribunnews

"Tersangka ini kalau pagi membantu saudaranya berjualan jajan di Alun-alun. Malamnya, dia berjualan pil koplo sebagai sampingan. Mungkin dia menganggap kawasan ini sepi dan tidak diawasi polisi, jadi merasa leluasa menjalankan bisnis itu," sambungnya. Sementara, pengakuan tersangka Sulistio, bahwa niat menjual obat terlarang hanya untuk tambahan biaya hidup, sebab selama berjualan jajan di Alun-alun Gresik, hasilnya kurang cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. "Sampingan pak. Tidak tiap hari ada yang beli. Jualan jajan yo sepi. Sekarang jualan diliburkan, ada penilaian Adipura," kata Sulistio.


sumber : tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...