Langsung ke konten utama

Pergub Jatim No.121 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jatim Tahun 2017

Pergub Jatim No.121 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Kab/Kota di Jatim Tahun 2017

Pergub Jatim UMK 2017

Pergub Jatim UMK 2017
Pergub Jatim UMK 2017




Draf UMK 38 Kabupaten/Kota Tahun 2017:
1. Kota Surabaya : Rp.3.296.212
2. Kab Gresik : Rp.3.293.506
3. Kab Sidoarjo : Rp.3.290.800
4. Kab Pasuruan : Rp.3.288.100
5. Kab Mojokerto : Rp.3.279.980
6. Kab Malang : Rp.2.368.510
7. Kota Malang : Rp.2.272.170
8. Kota Batu : Rp.2.193.150
9. Kab Jombang : Rp.2.082.730
10. Kab Tuban : Rp.1.901.960
11. Kota Pasuruan : Rp.1.879.220
12. Kab Probolinggo : Rp.1.879.220
13. Kab Jember : Rp.1.763.400
14. Kota Mojokerto : Rp.1.735.250
15. Kota Probolinggo : Rp.1.735.250
16. Kab Banyuwangi : Rp.1.730.920
17. Kab Lamongan : Rp.1.702.780
18. Kota Kediri : Rp.1.617.260
19. Kab Bojonegoro : Rp.1.582.620
20. Kab Kediri : Rp.1.576.120
21. Kab Lumajang : Rp.1.555.560
22. Kab Tulungaggung : Rp.1.537.150
23. Kab Bondowoso : Rp.1.533.910
24. Kab Bangkalan : Rp.1.530.660
25. Kab Nganjuk : Rp.1.527.410
26. Kab Blitar : Rp.1.520.920
27. Kab Sumenep : Rp.1.513.340
28. Kota Madiun : Rp.1.509.010
29. Kota Blitar : Rp.1.509.010
30. Kab Sampang : Rp.1.501.430
31. Kab Situbondo : Rp.1.487.360
32. Kab Pamekasan : Rp.1.461.380
33. Kab Madiun : Rp.1.450.550
34. Kab Ngawi : Rp.1.444.055
35. Kab Ponorogo : Rp.1.388.847
36. Kab Pacitan : Rp.1.388.847
37. Kab Trenggalek : Rp.1.388.847
38. Kab Magetan : Rp.1.388.847

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...