Langsung ke konten utama

Inilah Tuntutan Pendemo yang Disetujui Bupati

Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto setujui beberapa usulan dari Forum Masyarakat Gresik Peduli (FMPG) yang menuntut kelancaran dan perbaikan jalan jalur pantura di Gresik mulai dari wilayah Manyar sampai Panceng. 

Tak hanya yang diusulkan oleh pendemo, Bupati juga menambah serta menandatangani beberapa usulan yang berkembang ketika pertemuan antara Pendemo dengan pihak Pemerintah yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Selasa (20/12). 

Keseriusan Bupati Gresik untuk menerima keluhan kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai FMPG sudah terlihat sejak awal. Ketika ratusan orang anggota FMPG yang mengaku berasal dari wilayah Manyar, Bungah, Sidayu dan Panceng itu mendatangi Kantor Bupati Gresik untuk melakukan unjukrasa. 

Tak perlu menunggu lama, mereka yang dipimpin oleh koordinator aksi Agus Budiono langsung di temui oleh Bupati di Halaman Kantor Bupati Gresik. Tak hanya Sambari sendiri yang menyambut para pendemo. Bupati tampak didampingi oleh Wakil Bupati Dr. Mohammad Qosim, Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid, Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, Kepala Dinas PU Bambang Isdianto, Ka Dinas Perhubungan Andhy Hendro Wijaya serta perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Nuruddin Pujo Artanto. Rombongan Bupati ini langsung menyeruak pada kerumunan pendemo dan larut ditengah ratusan pendemo. Saat itu beberapa orang diantara pendemo tersebut saling menyampaikan tuntutan. Untuk menjaga ketertiban terkait tuntutan masyarakat tersebut, Sambari mengajak beberapa orang perwakilan untuk masuk kedalam ruang Graita Eka Praja. “Mari kita buat usulan bersama terkait hal-hal yang bukan kewenangan saya. Saya siap menandatangani dan kita usulkan ke Pemerintah pusat” ajak Sambari serius. Beberapa orang perwakilan FMPG mengikuti ajakan Bupati Gresik beserta rombongan untuk bersama sama menandatangani berbagai usulan yang akan disampaikan ke Jakarta maupun kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Gresik maupun kepolisian. 

\ Usulan FMGP yang disetujui dan ditandatangani oleh Bupati beserta beberapa pihak terkait yaitu, tegakkan surat edaran Bupati Gresik tentang larangan jam operasional armada angkutan galian c , batubara dan sejenisnya pada jam 05.00 – 08.00 dan 15.00 – 18.00, melarang muatan melebihi ukuran/batas tonase dan mewajibkan memasang penutup terpal. 

 Untuk usulan agar kendaraan angkut dengan indeks besar dilarang beroperasi siang hari dan hanya boleh pada 18.00-05.00, Bupati menyatakan, hal ini melanggar perundangan terkait Jalan Nasional, "Namun saya tetap konsultasikan ke pihak yang berwenang” janji Sambari. Tuntutan yang lain yang juga diparap Sambari yaitu, mendesak Pemerintah semua tingkatan untuk segera memperbaiki jalan raya sepanjang jalur utama Gresik (Manyar-Bungah-Sidayu dan Panceng). 

Menuntut pengkajian ulang dan tanggung jawab perbaikan jalan raya oleh proyek pemasangan pipa gas yang juga menjadi penyebab kerusakan jalan raya. Menanggapi usulan FMGP, Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid menyatakan siap mengawal usulan tersebut. 

Kesanggupan mengawal sampai ke Jakarta juga disampaikan Bupati Sambari. “Nanti Kepala Dinas Perhubungan bersama saya untuk menyampaikan usulan masyarakat ini ke Jakarta” tegas Sambari. Perwakilan BBPJN, Nuruddin Pujo Artanto juga menyatakan, pihaknya siap melaksanakan perbaikan jalan mulai malam nanti. “Sebetulnya proses perbaikan jalan ini juga sudah kami mulai sejak dua minggu yang lalu” katanya serius. (sdm)


sumber : Gresikkab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...