Langsung ke konten utama

Wabup Qosim "Saya Dulu Tidak Pacaran"



Bertempat di aula Kementrian Agama (Kemenag) Gresik Minggu 4 Desember 2016, kurang lebih 27 wisudawan sekolah pra nikah mengikuti prosesi wisuda sekaligus mendengarkan paparan dari para pemateri antara lain Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim, Pembina Rumah Keluarga Indonesia Fahrizal Muhammad Kohar, serta Moh Zaeni selaku KASI Bimbingan Masyarakat Islam 

"Saya dulu menikah dengan istri saya, kenalnya pas ijab qobul" ujar Mohammad Qosim dalam sambutan sekaligus penyampaian materinya. Selain itu Wakil Bupati Gresik pasangan Sambari ini menyampaikan kepada peserta beberapa data terkait dengan angka perceraian yang semakin tinggi, sehingga keberadaan sekolah sebelum menikah menjadi sangat penting, sekaligus beliau mengapresiasi kepada panitia yang telah menggelar acara ini secara rutin setiap tahunnya 

Dalam materi selanjutnya Moh Zaeni selaku KASI Bimbingan Masyarakat Islam memaparkan juga terkait persiapan menjelang pernikahan, termasuk perbedaan antara pacaran dan ta'aruf. Salah satu paparanya bahwa jika ta'aruf maka berani untuk bertanggung jawab sementara pacaran cenderung untuk main main saja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...