Langsung ke konten utama

Geliat Pasukan Lali Omah FSPMI Gresik

Jamkeswatch adalah salah satu sayap organisasi sosial kemasyarakatan dibawah naungan FSPMI. Jamkeswatch bergerak dibidang pendampingan masyarakat peserta BPJS untuk mendapatkan hak-haknya sebagai peserta BPJS Di gresik sendiri memiliki sekitar 70 orang relawan Jamkeswatch. Mereka menamakan diri sebagai PLO (pasukan lali omah) PLO bukan organisasi resmi FSPMI, itu hanya sebutan saja untuk relawan Jamkeswatch saja, karena memang mereka sering melakukan kegiatan sepulang kerja hingga lali omah (lupa rumah). 

Melihat geliat PLO ini saya merasa iri karena tidak bisa seaktif mereka, sekompak mereka dan serapi mereka dalam menjalankan organisasi. Tidak ada larangan dalan FSPMI untuk membentuk kelompok-kelompok kecil dalam organisasi besar ini yang bertujuan positif mengembangkan organisasi berdasarkan minat dan bakat sekumpulan anggota. Tidak ada masalah nantinya bila kita membentuk sayap jamaah istighotsah Metal (JIM) yang memfokuskan diri dalam istighotsah, dzikir maupun kegiatan lain keagamaan. Sangat bagus bila suatu saat nanti terbentuk Klub Motor Metal misalnya yang anggotanya terdiri atas brigade motor garda metal. Sangat bagus bila suatu saat nanti FSPMI punya klub fotografi, klub drone dll yang anggotanya dari kawan2 biro media. 

Akan luar biasa bila suatu saat nanti FSPMI memiliki Metal Lawyer Club yang anggotanya adalah dari biro advokasi dan hukum FSPMI Silakan membentuk kelompok-kelompok kecil silakan membuat kegiatan-kegiatan fantastis tapi dengan satu syarat agenda FSPMI harus diutamakan. Betapa gagahnya kantor KC kita bila dipenuhi bendera-bendera sayap/klub dibawah naungan FSPMI. bukan sekedar bendera, tapi keberadaannya di lapangan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh FSPMI dan masyarakat. Semoga FSPMI khususnya di Gresik semakin menggeliat kegiatan-kegiatan di semua bidang,tidak terbatas pada job diskripsi pilar maupun sayap yang ada.(*) 

Penulis : Ruston Efendi

sumber :http:/www.koranperdjoeangan.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...