Langsung ke konten utama

Lawan Arus, Bus Dali Prima Tabrak Truk di Duduksampeyan

Sebuah kecelakaan yang melibatkan bus dan truk terjadi siang ini di dekat kantor Polsek Duduk Sampeyan, Gresik, Rabu (4/1/2016) siang. Bus Dali Prima bernomor polisi S 7417 UA yang dikendarai  Sugiporayitno (38) menggunakan lajur kanan dan melawan arus sehingga menabrak truk diesel bernomor polisi S 8814 UB yang dikendarai Fadholy (35)

AKP Darsuki Kapolsek Duduk Sampeyan mengatakan, bus dari Surabaya dengan tujuan Bojonegoro tersebut melawan arus dan menerobos median jalan. "Bus melaju dari Surabaya ke arah Bojonegoro, ambil lajur kanan mau melawan arus. Dari depan ada truk diesel tanpa muatan yang melaju dari arah berlawanan," ujarnya seperti dikutip dari Radio Suara Surabaya. 

Akibat kejadian ini, Imam Fadholy yang tercatat sebagai warga Gampeng Apus Sumberejo, Bojonegoro mengalami luka berat. Sopir truk tanpa muatan tersebut sempat terjepit kerangka truk yang tertabrak bagaian ujung kanan depan bus. Korban telah dibawa ke RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik. 

Sementara itu sopir bus yang bernama Sugiporayitno, 38 tahun, warga Desa Megale, Kedungadem, Bojonegoro, telah diamankan polisi. Setelah kejadian seluruh penumpang bus telah dioper ke bus selanjutnya. 

Lalu lintas di lokasi kejadian yang sempat mengalami kemacetan, lancar kembali setelah kedua kendaraan yang terlibat dievakuasi. Menurut Kapolsek, arus lalu lintas di lokasi kejadian memang lebih padat daripada biasanya karena adanya pengalihan truk-truk besar dari Jalan Betoyo, Manyar, Gresik. 

Sumber : Suara Surabaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...