Langsung ke konten utama

"Hirokawa Pulangkanlah ke Negaramu, Indonesia Bukan Jepang" FSPMI Gresik

Pagi ini Kamis  (23/02) sepanjang jalan Roomo dipenuhi oleh beberapa petugas keamanan dengan seragam lengkap, membuat blokade persis didepan pintu masuk ke arah PT Smelting seakan menghalangi orang untuk masuk ke area sana.

Ribuan anggota pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pemerja Metal Indonesia (FSPMI) dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa, selain menuju PT Smelting juga akan bertemu anggota DPRD Gresik dan Bupati Gresik.

Berikut beberapa tuntutan aksi pagi ini yang diserukan tidak hanya kaum adam tetapi juga kaum hawa menyerukan tuntutan sebagai berikut
 

1. Meminta Hirokawa segera dipulangkan ke negaranya
2. Menolak PHK sepihak yang dilakukan PT. Smelting
3. Melawan pelanggaran PKB oleh PT Smelting
4. Menolak union Busting dan Intimidasi kepada anggota PUK di PT Smelting
5. Hirokawa harus menghormati hukum dan budaya Indonesia
6. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik

Berbagai spanduk dan poster mewarnai aksi FSPMI pagi ini, antara lain "Hirokawa Pulangkanlah ke Negaramu, Indonesia Bukan Jepang". Menurut sejumlah keterangan Hirokawa merupakan orang jepang yang berkerja di Smelting bagian HRD. 


foto : Fathurakhman 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...