Langsung ke konten utama

Mogok Kerja PT Smelting Gresik, Berdampak Pada 238 Ribu Pekerja Freeport

Keputusan PMA asal Jepang PT Smelting Gresik untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 309 karyawannya dikarenakan mogoknya karyawan sejak tanggal 19 Januari 2017 hingga saat ini berimbas kepada berbagai sektor. 

Salahsatu imbas dari mogok kerja ini kini juga mengancam sekitar 238.000 pekerja PT.Freeport yang akan menganggur, pasalnya sejak beberapa hari lalu, Freeport juga tidak bisa mengirim 40 persen konsetratnya ke Gresik. 

Ada persoalan internal dan demo buruh di PT Smelting Gresik yang akhirnya smelter tidak beroperasi optimal. Akibatnya, 100 persen konsentratnya tidak bisa didistribusikan dan menggunung di gudang. "Sekarang warehouse kami sudah penuh. Dalam beberapa hari ke depan, kurang dari seminggu, PT Freeport Indonesia akan menghentikan operasinya," kata juru bicara PTFI Riza Pratama saat ditemui di Ambon, Kamis (9/2/2017). 

Tidak ada gunanya Freeport melanjutkan eksplorasinya, termasuk eksplorasi bawah tanah yang sedang dikembangkannya, karena tidak punya tempat lagi untuk menyimpan hasilnya. Satu-satunya jalan yang ia lakukan adalah menghentikan operasi. Bila langkah ini dilakukan Freeport, bukannya tanpa risiko. Risikonya besar: ada sekitar 238 ribu pekerja yang terancam kehilangan kesempatan kerja. Rinciannya, 38 ribu adalah pekerja internal Freeport dan 200 ribu adalah pekerja dari para partner Freeport. 

Dalam melakukan aktivitas penambangan di Tembagapura yang memang berbiaya tinggi, Freeport menggandeng banyak pihak. Dari penyewaan alat-alat berat, berbagai macam supplier, hingga katering. "Yang pertama kami akan lakukan tentu menghentikan kontrak dengan partner-partner. Otomatis partner-partner juga terdampak, karena pekerja-pekerja mereka terancam tidak punya pekerjaan," kata Riza. 

Sumber : Kumparan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...