Langsung ke konten utama

Mogok Kerja PT Smelting Gresik, Berdampak Pada 238 Ribu Pekerja Freeport

Keputusan PMA asal Jepang PT Smelting Gresik untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 309 karyawannya dikarenakan mogoknya karyawan sejak tanggal 19 Januari 2017 hingga saat ini berimbas kepada berbagai sektor. 

Salahsatu imbas dari mogok kerja ini kini juga mengancam sekitar 238.000 pekerja PT.Freeport yang akan menganggur, pasalnya sejak beberapa hari lalu, Freeport juga tidak bisa mengirim 40 persen konsetratnya ke Gresik. 

Ada persoalan internal dan demo buruh di PT Smelting Gresik yang akhirnya smelter tidak beroperasi optimal. Akibatnya, 100 persen konsentratnya tidak bisa didistribusikan dan menggunung di gudang. "Sekarang warehouse kami sudah penuh. Dalam beberapa hari ke depan, kurang dari seminggu, PT Freeport Indonesia akan menghentikan operasinya," kata juru bicara PTFI Riza Pratama saat ditemui di Ambon, Kamis (9/2/2017). 

Tidak ada gunanya Freeport melanjutkan eksplorasinya, termasuk eksplorasi bawah tanah yang sedang dikembangkannya, karena tidak punya tempat lagi untuk menyimpan hasilnya. Satu-satunya jalan yang ia lakukan adalah menghentikan operasi. Bila langkah ini dilakukan Freeport, bukannya tanpa risiko. Risikonya besar: ada sekitar 238 ribu pekerja yang terancam kehilangan kesempatan kerja. Rinciannya, 38 ribu adalah pekerja internal Freeport dan 200 ribu adalah pekerja dari para partner Freeport. 

Dalam melakukan aktivitas penambangan di Tembagapura yang memang berbiaya tinggi, Freeport menggandeng banyak pihak. Dari penyewaan alat-alat berat, berbagai macam supplier, hingga katering. "Yang pertama kami akan lakukan tentu menghentikan kontrak dengan partner-partner. Otomatis partner-partner juga terdampak, karena pekerja-pekerja mereka terancam tidak punya pekerjaan," kata Riza. 

Sumber : Kumparan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...