Langsung ke konten utama

Walau Tunanetra, Cak Kur Asal Gresik Konsisten Jadi Imam Masjid (Video)

Dengan keterbatasannya sebagai seorang tunanetra, Abdul Syukur (60) atau yang lebih sering disapa cak kur, hampir tidak pernah terlambat untuk datang dan menjadi imam masjid Chusnul Chotimah di jalan Gubernur Suryo Gresik. Jarak rumah ke masjid untuk penyandang tunanetra lumayan memakan waktu sekitar 300 meter, Pria kelahiran Sukorame Gresik ini biasa diantar anaknya atau tetangga beliau yang berangkat ke arah masjid. 

Bapak tiga anak ini sudah lama ditinggal istrinya, dulu sempat kerja memikul air untuk dijual kembali. Seiring berjalan waktu dan usia yang sudah tidak muda lagi. Sekarang aktifitas rutinnya menjadi imam masjid yang terletak persis di pusat perbelanjaan ini. Walaupun memiliki keterbatasan penglihatan sejak kecil, cak kur pernah belajar Al Quran dengan Kiai Syafi' Samawi. "dengan menghafal" beliau menjelaskan bagaimana bisa membaca Al Quran dengan merdu saat menjadi imam. Yang menjadi pelajaran kita bersama bahwa proses pembelajaran beliau tidak mengunakan Al Quran braile sebagai pendukungnya. Sebuah Al Quran dimana sekarang lebih modern digunakan bagi penyandang tuna netra. 

Ada yang lebih penting dalam proses pembelajaran, beliau berpesan dalam perbincangan sore itu "dari orang tuanya, dari gurunya, mereka harus sabar sehingga muridnya juga senang" jelas beliau bagaimana metode yang menyenangkan dan memotivasi muridnya. Cak Kur sekarang tinggal bersama anak anaknya yang berlokasi di jalan Gubernur Suryo gang depan Ramayana no 25. Berikut sekilas kehidupan beliau yang sempat kami dokumentasikan dalam video :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...