Langsung ke konten utama

Husnul Khuluq dan Petinggi PT Smelting Divonis Bebas

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Husnul Khuluq, divonis bebas dari dakwaan dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut. Status yang sama juga diberikan kepada dua mantan pejabat PT Smelting, yakni Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. 

Ketua majelis hakim, Unggul Warso dalam putusannya meminta jaksa membebaskan ketiganya karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana. "Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera melepaskan yang bersangkutan dari rumah tahanan, dan merehabilitasi nama ketiganya," kata Unggul. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang putusan sempat tertunda beberapa kali dari jadwal semula pukul 13.00 WIB, karena kesibukan hakim. Sidang baru dibuka pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, JPU Gede Putera Perbawa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan bebas ketiga terdakwa tersebut. "Masih pikir-pikir, kan masih ada 14 hari sambil berkoordinasi," kata Gede. 

Menanggapi putusan bebas tersebut, kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond, mengatakan, putusan hakim dalam kasus tersebut telah menjawab dakwaan maupun tuntutan bahwa kasus itu bukan perkara korupsi yang merugikan negara. "Telah terjawab dalam persidangan hari ini, keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan JPU telah memperjelas bahwa kasus ini bukan merupakan perkara korupsi yang merugikan negara," jelasnya


sumber : Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...