Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Husnul Khuluq, divonis bebas dari dakwaan dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut.
Status yang sama juga diberikan kepada dua mantan pejabat PT Smelting, yakni Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.
Ketua majelis hakim, Unggul Warso dalam putusannya meminta jaksa membebaskan ketiganya karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
"Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera melepaskan yang bersangkutan dari rumah tahanan, dan merehabilitasi nama ketiganya," kata Unggul.
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang putusan sempat tertunda beberapa kali dari jadwal semula pukul 13.00 WIB, karena kesibukan hakim. Sidang baru dibuka pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, JPU Gede Putera Perbawa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan bebas ketiga terdakwa tersebut. "Masih pikir-pikir, kan masih ada 14 hari sambil berkoordinasi," kata Gede.
Sementara itu, JPU Gede Putera Perbawa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan bebas ketiga terdakwa tersebut. "Masih pikir-pikir, kan masih ada 14 hari sambil berkoordinasi," kata Gede.
Menanggapi putusan bebas tersebut, kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond, mengatakan, putusan hakim dalam kasus tersebut telah menjawab dakwaan maupun tuntutan bahwa kasus itu bukan perkara korupsi yang merugikan negara.
"Telah terjawab dalam persidangan hari ini, keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan JPU telah memperjelas bahwa kasus ini bukan merupakan perkara korupsi yang merugikan negara," jelasnya
sumber : Kompas
Komentar
Posting Komentar