Langsung ke konten utama

47 Ton Beras Raskin Warga Bawean Ikut Tenggelam Bersama KLM Fadli Indah

Sebanyak 47,925 ton jatah beras untuk warga miskin (raskin) bulan Maret 2017 untuk Kecamatan Tambak Bawean, Gresik, ikut tenggelam bersama KLM Fadli Indah. Beras ini rencananya akan diberikan kepada 3.195 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 13 desa yang ada di Kecamatan Tambak. 

Kasi Kesra Kecamatan Tambak Marsianto meminta warga agar tidak perlu khawatir. Pemerintah dikatakan akan mengganti beras itu, sebab peristiwa tenggelamnya jatah raskin bersama KLM Fadli Indah dinilai murni akibat bencana. “Yang tenggelam pasti diganti, positif pasti diganti sama pemerintah. Ini kan musibah, bukan karena kesengajaan,” kata Marsianto di Bawean, Gresik, seperti dikutip dari kabargresik.com, Kamis (31/8/2017). 

Selain raskin, kapal kayu yang tenggelam 24 Agustus lalu itu juga mengangkut mesin bantuan untuk nelayan sebanyak 92 unit, serta alat tangkap ikan untuk nelayan dari kementerian kelautan dan perikanan. 

Bantuan tersebut merupakan kelanjutan dari bantuan 50 unit perahu yang lebih dulu tiba. “Saya dengar begitu, mesin bantuan juga ikut tenggelam,” kata Zaini, kepala UPT Dinas Perikanan Bawean, Kabupaten Gresik. Zaini juga berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa mengupayakan mesin pengganti untuk nelayan Bawean yang kelompoknya sudah tercatat sebagai calon penerima. “Bantuan ini untuk kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), mudah-mudahan nanti diganti,” harapnya. 

Seperti diketahui, KLM Fadli Indah karam di perairan Pulau Bawean sekitar 12 mil laut akibat dihantam gelombang. Enam ABK dinyatakan selamat setelah mendapat bantuan dari perahu nelayan asal Brondong, Lamongan. (abr)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Turun Drastis hingga 70 Persen, Ini Strategi Rahasia Kabupaten Gresik Tekan Angka Pernikahan Dini demi Selamatkan Masa Depan Anak

INIGRESIK.COM - Angka permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami penurunan yang sangat tajam hingga pertengahan tahun 2026 ini jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi dari Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, sepanjang tahun 2025 lalu tercatat ada sebanyak 170 kasus permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan oleh masyarakat.  Sementara itu, memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengajuan dispensasi tersebut berhasil ditekan secara signifikan dan berada di kisaran 50 perkara saja. Langkah taktis pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan berbagai instansi hukum menjadi kunci utama di balik keberhasilan memangkas angka perkawinan anak di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak secara masif terus memperkuat berbagai upaya pencegahan di lapangan untuk memastikan tren positif ini tetap terjaga. Penurunan ya...