Langsung ke konten utama

47 Ton Beras Raskin Warga Bawean Ikut Tenggelam Bersama KLM Fadli Indah

Sebanyak 47,925 ton jatah beras untuk warga miskin (raskin) bulan Maret 2017 untuk Kecamatan Tambak Bawean, Gresik, ikut tenggelam bersama KLM Fadli Indah. Beras ini rencananya akan diberikan kepada 3.195 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 13 desa yang ada di Kecamatan Tambak. 

Kasi Kesra Kecamatan Tambak Marsianto meminta warga agar tidak perlu khawatir. Pemerintah dikatakan akan mengganti beras itu, sebab peristiwa tenggelamnya jatah raskin bersama KLM Fadli Indah dinilai murni akibat bencana. “Yang tenggelam pasti diganti, positif pasti diganti sama pemerintah. Ini kan musibah, bukan karena kesengajaan,” kata Marsianto di Bawean, Gresik, seperti dikutip dari kabargresik.com, Kamis (31/8/2017). 

Selain raskin, kapal kayu yang tenggelam 24 Agustus lalu itu juga mengangkut mesin bantuan untuk nelayan sebanyak 92 unit, serta alat tangkap ikan untuk nelayan dari kementerian kelautan dan perikanan. 

Bantuan tersebut merupakan kelanjutan dari bantuan 50 unit perahu yang lebih dulu tiba. “Saya dengar begitu, mesin bantuan juga ikut tenggelam,” kata Zaini, kepala UPT Dinas Perikanan Bawean, Kabupaten Gresik. Zaini juga berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan bisa mengupayakan mesin pengganti untuk nelayan Bawean yang kelompoknya sudah tercatat sebagai calon penerima. “Bantuan ini untuk kelompok nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), mudah-mudahan nanti diganti,” harapnya. 

Seperti diketahui, KLM Fadli Indah karam di perairan Pulau Bawean sekitar 12 mil laut akibat dihantam gelombang. Enam ABK dinyatakan selamat setelah mendapat bantuan dari perahu nelayan asal Brondong, Lamongan. (abr)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...