Langsung ke konten utama

Guru Pemukul Siswa di Kedamean, Bergaji 80 Ribu per Bulan

Kabar tidak sedap datang dari dunia pendidikan di Gresik, seorang guru olahraga di sebuah SMP Swasta di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dipolisikan oleh orangtua seorang siswa.

Laporan polisi ke Polsek Kedamean ini dibuat karena mereka tidak terima karena Dafa Robbyan Syahibra (12) siswa kelas VII dipukul. Informasi yang dihimpun sementara ini,  salah satu alasan pemukulan sang guru, menurut media yang berkembang karena tidak taat saat latihan baris-berbaris, meski telah diminta masuk ke dalam barisan. Selain itu, remaja ini juga tak menghiraukan sang guru.

Karena emosi, sang guru memukul wajah pelajar itu menggunakan buku. Akibatnya, pelipisnya mengalami luka. “Pukulan terakhir terkena bagian klip sehingga mengakibatkan kulit di bawah pelipis mata luka,” kata remaja tersebut seperti dikuti dari tribunnews Jumat (25/8/2017).

Tahu bahwa murid yang baru dipukulnya luka, guru olahraga itu langsung berusaha memberikan pertolongan. Si murid, juga dipulangkan lebih awal. 

Ditambahkannya, sesampainya di rumah, bocah ini tak berani bercerita kepada orangtuanya. Namun tetap saja, teman sekolahnya yang tinggal di desa yang sama, membocorkan insiden itu. Karena tak terima, orangtua DR mendatangi sekolah untuk meminta pertanggungjawaban.

Pihak sekolah pun menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan. Walau demikian, orangtua murid ini tetap tak terima dan melapor ke Polsek Kedamean. "Masih kita mintai keterangan. Anggota bhabinkamtibmas meminta keterangan untuk melihat permasalahan yang sebenarnya," kata Kapolsek Kedamean, AKP I Made Jatinegara saat dikonfirmasi. Sementara, Kepala SMP Swasta tersebut,

Masyuk, mengatakan bahwa pihak sekolah dan guru sudah mengaku bersalah. Masyuk sendiri sangat kasihan kepada guru olah raga tersebut yang mengajar dengan sungguh-sungguh dan upah yang pas-pasan. “Kasihan gurunya, hanya mendapatkan upah Rp 80.000 sebulan dan sepekan hanya dua kali mengajar olah raga,” kata Masyuk.

Sumber: Radar Surabaya | Tribunnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

INIGRESIK.COM – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai solusi utama pembiayaan layanan kesehatan di Indonesia. Dengan sistem asuransi non-komersial, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan di rumah sakit tanpa perlu khawatir soal biaya. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan , terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan . Hal ini perlu diketahui agar masyarakat tidak salah kaprah dalam mengakses layanan medis menggunakan BPJS. Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa. Operasi plastik dan tindakan estetika lainnya yang bersifat kosmetik. Perawatan gigi untuk perataan, seperti pemasangan behel. Penyakit akibat tindak pidana , seperti kekerasan fisik atau seksual. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menya...